Manokwari, TP – Zakarias Tibiay (ZT) dijatuhi hukuman 7 bulan dan 10 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH, Kamis (18/9/2025).
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, yakni selama 8 bulan pidana penjara.
Menurut majelis hakim, ZT dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kesatu, yakni diduga tanpa hak memiliki atau menguasai senjata api (senpi) rakitan laras panjang jenis AK 47, Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara untuk dakwaan kedua tentang dugaan keterlibatan dalam perbuatan pidana percobaan pembunuhan terhadap advokat, Yan C. Warinussy, SH pada Rabu, 17 Juli 2024 silam, menurut majelis hakim tidak terbukti, sehingga dibebaskan dari dakwaan kedua tersebut.
“Dengan demikian apa yang saya yakini sejak awal terdakwa ZT ditangkap oleh petugas Polresta Manokwari bahwa dia tidak terlibat perkara saya menjadi nyata dan faktual. Itu artinya, saya kira saudara ZT dan keluarganya berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kerugian terhadap penangkapan dan penahanan serta penuntutan terhadap dirinya menurut hukum,” terang Warinussy kepada Tabura Pos via WhatsApp, Kamis (18/9/2025).
Dengan demikian, Warinussy dan keluarga akan mendesak otoritas lembaga penegak hukum seperti Polri agar membuka dan menyelidiki kembali perkara percobaan pembunuhan terhadap dirinya.
“Agar polisi fokus mencari siapa sesungguhnya dalang di balik percobaan pembunuhan terhadap diri saya selaku seorang advokat dan pembela hak asasi manusia,” ungkapnya.
Warinussy juga menduga pelaku dan dalang percobaan pembunuhan terhadap dirinya bukan orang biasa atau orang kecil seperti terdakwa ZT.
“Dugaan kami bahwa tindakan percobaan pembunuhan terhadap diri saya jelas bukan bermotif balas dendam atau sakit hati semata, tetapi lebih luas yakni akibat aktivitas saya sebagai advokat dan pembela HAM di tanah Papua, khususnya di Manokwari dan sekitarnya,” tutup Warinussy yang juga Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini. [TIM2-R1]


















