Oransbari, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Manokwari Selatan (DPRK Mansel) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025 dalam rangka penyerahan KUA/PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, penetapan LKPJ Bupati Mansel Tahun 2024, dan penetapan ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
Berlangsung di Gedung DPRK Mansel, Distrik Oransbari, Kamis (18/9). Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Mansel, Ferdinand Waran, SH, dihadiri langsung Bupati Mansel, Bernad Mandacan, S.IP, dan sejumlah Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Mansel.
Usai mendengarkan penyampaian rekomendasi DPRK terhadap LKPJ Bupati Mansel Tahun Anggaran 2024, dan penyerahan kepada Bupati Mansel, Bernard Mandacan, pimpinan rapat paripurna pun mengusulkan kepada anggota supaya agenda rapat paripurna dipersingkat mengingat situasi Mansel sedang terjadi pemalangan sejak siang hingga malam hari.
Atas persetujuan para anggota DPRK, agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan pandangan fraksi tanpa dibacakan, dan menyetujui ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dilanjutkan dengan penyerahan dokumen KUA/PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dari Bupati Mansel, Bernard Mandacan, kepada Ketua DPRK Mansel, Ferdinand Waran, untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan.
Tanpa mendengarkan sambutan Ketua DPRK dan sambutan Bupati Mansel, agenda Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025, akhirnya ditutup mengingat situasi yang tidak kondusif lantaran terjadinya pemalangan di Ransiki. [BOMR2]


















