• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Digugat PT Petrosea Tbk, Istri Jerry Abel Tegaskan Tidak Ada Alasan Mendasar

AdminTabura by AdminTabura
07/07/2022
in POLHUKRIM
0
Digugat PT Petrosea Tbk, Istri Jerry Abel Tegaskan Tidak Ada Alasan Mendasar
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp
Sidang gugatan perkara Perselisihan Upah yang Tidak Sesuai, diajukan PT Petrosea Tbk cq PT Petrosea Tbk Cabang Sorong terhadap Tergugat, Jerry Abel yang dipimpin ketua majelis hakim PHI Papua Barat di Manokwari, Bagus Sumanjaya, SH, Senin (4/7). TP/HEN

Manokwari, TP – Vensie Jauwindy, istri Tergugat, Jerry Abel berharap suaminya bisa kembali bekerja di PT Petrosea Tbk Cabang Sorong. Apalagi, tidak ada alasan mendasar untuk memutuskan surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhadap suaminya.

Ini diungkapkan saksi, Vensie dalam sidang perkara Perselisihan Upah yang Tidak Sesuai, dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Papua Barat di Manokwari, Bagus Sumanjaya, SH, Senin (4/7).

Saksi mengaku, dia sempat bekerja di Manokwari dan berdomisili di Jl. Nusantara 1, Manokwari. Namun dengan adanya perjanjian secara lisan dengan pimpinan suaminya di Sorong yang akan memberikan fasilitas, maka saksi mengundurkan diri, lalu bersama anaknya pindah ke Sorong, Juli 2020 untuk mengikuti suami.

Lanjut saksi, apa yang dijanjikan pimpinan suaminya, ternyata tidak bisa dipenuhi, sehingga mereka memutuskan hanya mengontrak rumah di Sorong.

Saksi juga pernah meminta suaminya menanyakan perihal janji untuk memberi fasilitas dari perusahaan, tetapi pihak perusahaan hanya menyanggupi akan memberi kemudahan agar suaminya bisa mengambil KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).

Vensie juga menceritakan tentang loyalitas suaminya selama bekerja di PT Petrosea Tbk, bahkan nyaris menjadi korban pembegalan di Jalan Kontainer. Kala itu, ungkap saksi, suaminya berangkat dari rumah menumpang sepeda motor sekitar pukul 04.30 WIT menuju ke lokasi perusahaan.

Di perjalanan, suaminya sempat dikejar dua pelaku begal yang mengendarai satu sepeda motor, tetapi suaminya berhasil kabur.

Padahal, karyawan lain baru datang ke kantor pada pukul 07.30 WIT. “Bagaimana nasib saya dan anak-anak kalau suami saya menjadi korban begal,” kata saksi dengan nada tanya.

Selain itu, tambah saksi, suaminya juga pernah ingin menumpang bus yang disediakan perusahaan untuk menjemput para karyawan. Namun, ketika mencoba menghentikan bus di pinggir jalan, sopir bus itu tidak mau berhenti dengan alasan atas perintah pimpinan.

Oleh sebab itu, Tergugat selalu berangkat ke kantor memakai sepeda motor, sedangkan saat itu uang transportasi yang diberikan hanya Rp. 10.000 per hari.

“Kalau dulu uang transportasi hanya Rp. 10.000 per hari, sekarang sudah naik menjadi Rp. 25.000,” ungkap saksi.

Diakui Vensie, suaminya pernah mencoba melamar pekerjaan di suatu perusahaan besar dengan gaji yang lebih besar dibandingkan gaji suaminya, Rp. 31 juta. Bahkan, perusahaan itu akan menanggung semua fasilitas, termasuk tinggal di apartemen di Jakarta.

Namun, tegas saksi, semua tawaran tersebut tidak diterima. Menurut Vensie, suaminya memilih untuk menuntaskan persoalannya terlebih dahulu dengan perusahaan yang sekarang (PT Petrosea Tbk, red).

Pada kesempatan itu, majelis sempat menanyakan perihal domisili Tergugat di Jl. Gambas, Sorong. Menurut saksi, lokasi itu merupakan tanah yang dibeli Tergugat untuk membangun rumah, tetapi pembangunannya baru pondasi.

Usai mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Tergugat, Jerry Abel, ketua majelis hakim mengatakan, apabila para pihak bersedia, maka majelis hakim akan melakukan pemeriksaan setempat (PS) ke Sorong.

“Kalau tidak, kita akan lanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari para pihak. Kemudian, setelah kesimpulan dari para pihak, kita akan masuk ke putusan,” tandas Bagus Sumanjaya sebelum menutup persidangan.

Berdasarkan data yang diperoleh Tabura Pos dari SIPP PN Manokwari, gugatan Perselisihan Upah yang Tidak Sesuai, diajukan PT Petrosea Tbk cq PT Petrosea Tbk Cabang Sorong melalui kuasa hukumnya, Kariadi, SH, MH dan rekan terhadap Tergugat, Jerry Abel.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutuskan:

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak diterimanya surat Pemutusan Hubungan Kerja.

Ketiga, menyatakan Tergugat menerima hasil anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp. 238.927.733, dan keempat menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. [HEN-R1]

Previous Post

Jokowi Ingatkan Polri Harus Sadar Selalu Dalam Pengamatan Rakyat

Next Post

Kapolres Target Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat Manokwari

Next Post
Kapolres Target Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat Manokwari

Kapolres Target Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!