Manokwari, TP – Pihak Bea Cukai Manokwari belum dapat memastikan keaslian Pita Cukai terpasang pada botol minuman keras (miras) oplosan merek Anggur Api dan Vodka Robinson saat penggrebekan pabrik dan gudang miras oplosan oleh Tim Khusus Ditrresnakorba Polda Papua Barat di Jalan Transad Anday, Distrik Manokwari Selatan, Manokwari, Jumat (19/9) kemarin.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Manokwari, Imam Solikin mengakui bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait penggrebekan pabrik dan gudang penyimpanan miras oplosan tersebut.
“Kemarin kita juga dapat berita pemberitahuan jika ada penangkapan. Terkait dengan pita cukai yang ada pada dua jenis miras tersebut diindikasikan palsu. Setiap miras itu mengandung alkohol itu wajib menggunakan pita cukai dan harus asli,” kata Imam kepada Tanura Pos saat ditemui di kantornya, Senin (22/09).
Untuk memastikan keaslian Pita Cukai pada barang bukti yang sudah diamankan di Mapolda Papua Barat. Lanjut Imam, petugas Bea Cukai harus melakukan pemeriksaan langsung. Ia mengaku, tim pengawasan dari Bea Cukai Manokwari sudah turun dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tidak bisa hanya mengandalkan ‘mata telanjang’. Beberapa Pita Cukai memang terlihat asli, tetapi untuk memastikannya diperlukan alat khusus.
“ Ada beberapa pita secara kasat mata itu asli tapi ada juga beberapa pita juga harus di cek menggunakan alat seperti kaca pembesar dan sebagainya,” terangnya.
Menurut Imam, hingga saat ini tim Bea Cukai masih berada di Polda Papua Barat untuk melakukan penelitian mendalam dan masih menunggu hasilnya.
“Jadi saat ini teman-teman perwakilan bea cukai masih berada di Polda untuk memastikan pita cukai asli atau palsu. Hasilnya menunggu penelitian dari teman-teman,” ucapnya.
Imam melanjutkan, jika hasil penelitian nanti ditemukan bahwa Pita Cukai tersebut terbukti palsu, maka pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai , dimana setiap orang membuat Pita Cukai palsu akan dikenakan sanksi yang proses hukumnya harus melibatkan Bea Cukai.
” Ini masih proses penelitian. Kalau diputuskan palsu nanti kita disampaikan bersama-sama dengan Polda yang menangani secara langsung kasus tersebut ” ungkapnya.
Imam menegaskan, pengawasan oleh Bea Cukai dilakukan secara rutin di seluruh wilayah kerjanya, baik di darat maupun di laut yang mencakup seluruh wilayah Papua Barat.
“Dari pengawasan rutin kita, ada beberapa temuan dan kita sudah tarik karena tidak sesuai ketentuan. Kemudian barang- bukti kita kumpulkan untuk selanjutnya dimusnahkan,” pungkasnya. [AND-R2]



















