Manokwari, TP – Kejadian meninggalnya tiga karyawati wisma lokalisasi 55 Maruni sehabis mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan masih menjadi sorotan publik di Manokwari. Kasus ini juga tidak luput dari perhatian Bupati Manokwari, Hermus Indou.
Ia menyoroti kejadian tersebut tersebut akibat dari miras yang masih dijual bebas secara ilegal. ” Kita larang keras yang namanya miras oplosan, produksi lokal kita larang. Tidak boleh dijual,” kata Hermus saat ditemui para wartawan di Anday, Senin (22/9/2025).
Hermus mengungkapkan,pemerintah kabupaten (pemkab) Manokwari sedang mempersiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Yang kita legalkan setelah pengesahan Perda adalah minuman produksi pabrik yang kadar alkoholnya sudah diukur,” jelasnya.
Hermus menerangkan, Pemkab Manokwari mempertimbangkan minuman pabrik dengan kadar alkohol yang sudah terukur agar kesehatan dan keselamatan manusia saat mengkonsumsi minuman tersebut tetap aman.
“Tapi yang hari ini beredar orang jual yang oplosan ini terlalu banyak. Ini yang tidak boleh dikasih ruang. Supaya tidak ada yang meninggal saat mengkonsumsi minuman,” tegasnya.
Bupati Manokwari ini memperingatkan para pihak yang terlibat dalam praktik-praktik minuman ilegal untuk menghentikan usahanya.
“Jangan kita tabrakan, tapi mari lakukan hal yang baik untuk daerah ini. Saya minta kepada semua pihak mari mengerti. Stop sudah yang ilegal-ilegal. Kita lakukan yang resmi-resmi supaya rakyat kita tidak jadi korban,” tukasnya. [SDR-R2]



















