Manokwari, TP – Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panja Pengawasan Penegakkan Hukum Bidang Sumber Daya Alam dan Komisi III DPR RI, yang diikuti Bupati Manokwari, Hermus Indou, tentang tambang emas ilegal di Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, menghasilkan dua rekomendasi.
Bupati Manokwari Hermus Indou, mengatakan dua rekomendasi ditujukan kepada Polda Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.
“Ada dua rekomendasi yang dihasilkan. Rekomendasi ditujukan kepada Polda Papua Barat dan juga Pemda Manokwari. Intinya adalah segera menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung di Wasirawi,” ungkap Hermus kepada para wartawan saat ditemui di Anday, Senin (22/9/2025).
Pemda Manokwari, ungkap Hermus tentu memahami dengan baik bahwasanya penertiban aktivitas tambang emas ilegal di Wasirawi, Distrik Masni, bukan berarti membuat masyarakat susah.
Tetapi, penertiban dilakukan supaya pertambangan tersebut dikelola sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan dikelola secara bijaksana untuk menyelamatkan aspek lingkungan dan juga aspek sosial.
“Karena sebagian besar masyarakat kita tinggal di hilir atau muara dari kali Wariori. Karena itu kita berharap pertambangan ini dilakukan dengan baik sehingga tidak menguntungkan oknum-oknum tertentu dan juga berdampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat,” terangnya.
Bupati Manokwari membeberkan, berhitung kerugian yang dialami pemerintah daerah dan masyarakat akibat aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung sejak 2018 sampai sekarang, kerugiannya hampir menyentuh Rp 4 triliun lebih.
Bayangankan saja, sambung Hermus, apabila Rp 4 triliun lebih bisa masuk sebagai pendapatan negara maupun pemerintah daerah, maka bisa dikelola dan masyarakat Manokwari tidak susah.
Hermus mengambil contoh fakta, pengelolaan sumber daya alam berupa gas di Kabupaten Teluk Bintuni yang dikelola baik oleh BP. Hasilnya berputar disetor ke negara sebagai pendapatan, dan dibagi lagi dalam bentuk dana bagi hasil bagi kabupaten maupun provinsi lain dan manfaat tersebut dirasakan bersama.
Tidak hanya itu, tambang emas di Timika, Papua, dana bagi hasil yang sampai hari ini dinikmati pemerintah daerah maupun provinsi semua bersumber dari hasil pengelolaan yang dilakukan secara baik dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Masa kita punya pertambangan di sini tidak bisa kita tertibkan, kelola dengan baik sehingga semua menikmati. Jangan main curi-curi sendiri-sendiri. Saya kasih tahu Tuhan tidak pernah menandatangani menyerahkan tambang itu kepada orang per orang,” kata Hermus.
Orang nomor 1 dijajaran Pemkab Manokwari ini menegaskan seluruh hasil pertambangan di hutan milik masyarakat Arfak dan semua masyarakat Papua. Oleh karena itu harus dikelola secara baik.
Hermus menambahkan, tradisi baik telah ditinggalkan nene moyang di tanah Manokwari yang mana sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri melainkan hidup untuk berbagi kepada sesama.
Oleh karena itu, Hermus mengajak untuk mengelola tambang emas Wasirawi dengan baik, sehingga negara maupun pemerintah daerah mendapatkan pendapatan, begitu juga dengan masyarakat adat mendapatkan bagian manfaatnya. “Saya minta yang ilegal-ilegal itu stop. Kita lakukan semua resmi. Resmi itu disetujui oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dengan demikian masyarakat kita bisa sejahtera,” pungkas Hermus. [SDR-R2]



















