Manokwari, TP – Polda Papua Barat secara resmi menahan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari Selatan berinisial FH.
Penahanan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban berinisial I.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi Tabura Pos melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/09) membenarkan perihal penahanan terhadap tersangka tersebut.
“Iya benar, sebelumnya hanya wajib lapor,” ungkap Benny.
Benny menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka telah melalui prosedur penyidikan yang matang, menandai peningkatan status kasus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tabura Pos, berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan rencananya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari laporan korban berinisial I yang merasa dirugikan akibat tidak adanya penyelesaian melalui proses mediasi. Sehingga korban meminta kepastian hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menemukan bahwa modus kejahatan yang diduga dilakukan tersangka tidak hanya menimpa satu korban.
Penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan penipuan dan penggelapan berlanjut. Korban pertama berinisial I, diduga diminta tersangka untuk mengadakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan mengalami kerugian finansial mencapai sekitar Rp. 222 juta.
Selain itu, terdapat korban lain yang juga dirugikan, yaitu seorang tukang yang diminta untuk memasang APK tersebut. Pekerja tersebut hingga kini belum menerima pembayaran, sehingga menanggung kerugian sekitar Rp. 17 juta. [AND-R4]




















