Manokwari, TP – Polda Papua Barat mengklaim telah melaksanakan instruksi pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator pada mobil pengawalan pejabat.
Termasuk larangan menyalakan sirene saat sore dan malam hari sebagai upaya untuk mengurangi kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Andre J.W. Manuputty mengatakan, terkait dengan instruksi tersebut, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juknis) resmi dari Korlantas Polri.
Akan tetapi untuk arahan awal telah disampaikan secara internal untuk segera diimplementasikan dan penerapan aturan ini sudah mulai dilaksanakan dengan beberapa pengecualian.
“Untuk pengawalan pejabat seperti Gubernur, Wakil Gubernur, dan Kapolda, penggunaan sirine masih tetap dilaksanakan, sedangkan untuk pengawalan lainnya, kami menerapkan skala prioritas sesuai dengan kebutuhan,” kata Andre kepada wartawan di Gedung RTMC, Manokwari, Senin (22/09) kemarin.
Andre menegaskan bahwa fokus pelarangan saat ini adalah pada penggunaan lampu rotator, strobo, atau sirine yang berlebihan. Arahan khusus telah diberikan kepada seluruh anggota, terutama yang bertugas dalam patroli malam.
“Kami sudah arahkan ke anggota, khususnya yang melakukan patroli malam hari, untuk mengurangi penggunaan sirine dan rotator,” tegasnya.
“Untuk kendaraan patroli malam hari, pihaknya telah mengimbau anggota yang melaksanakn patroli agar hanya bagian depan yang dinyalakan, sedangkan bagian belakang dimatikan,” tambahnya. [AND-R4]




















