Manokwari, TP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Manokwari didesak segera menggodok draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol)di Manokwari.
Hal ini ditegaskan Pemuda sekaligus Pengurus Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APA KO), Johan J. Iskander Woisiri sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Bupati Manokwari.
Woisiri sependapat bahwa, minol dapat dikendalikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD. Untuk itu, dibutuhkan dasar hukum atau regulasi yang relevan dengan kebutuhan saat ini.
Menurutnya, jika Pemkab berkomitmen meningkatkan PAD dari sektor minol, maka secara terperinci diatur dengan bijaksana, baik lokasi penjualan, besaran pungutan, kadar alkohol bagi orang yang mengonsumsi hingga syarat yang jelas dan detail menjadi distributor.
“Mulai dari jenis atau golongan minol, dapat di konsumsi di tempat-tempat tertentu, harus diukur kadar alkohol hingga syarat-syarat pemberian hak sebagai distributor minol. Semua ini harusnya diatur dalam Raperda ini nantinya, jelas, transparan dan terukur,” saran Woisiri kepada wartawan di Amban, Rabu (24/9/2025).
Disamping itu, Woisiri menyarankan, DPRK harus terlibat aktif bersama Pemkab dalam pemberian atau menetapkan rekomendasi bagi pengusa-pengusa sebagai calon distributor.
“Peran aktif DPRK bersama Pemkab dalam menentukan syarat dan kriteria calon distributor sangatlah penting. Karena sebagai wakil rakyat memiliki tugas, pokok dan fungsi dalam hal pengawasan, terhadap pengusaha-pengusaha di Manokwari,” terang Woisiri.
Kebijakan ini, tentunya dapat meminimalisir permasalahan sosial di masyarakat tetapi juga dapat meningkatkan PAD bagi daerah.
“Kebijakan ini kedepan dapat memproteksi, sehingga tidak terjadi lagi insiden kematian yang diduga kuat akibat konsumsi minol oplosan yang baru saja terjadi di Perum Wisma Lokalisasi 55 Maruni,” tandas Woisiri. [FSM-R2



















