Manokwari, TP – Bea Cukai Manokwari mengklaim masih melakukan penelitian terhadap pita Cukai pada ribuan botol minuman keras (Miras) yang digrebek Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Jalan Transad, Anday, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Jumat (19/9/2025.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Manokwari, Imam Solikin mengaku bahwa tim Bea Cukai Manokwari tengah melakukan penelitian dan berkoordinasi dengan Polda Papua Bara.t
” Tim kami masih melakukan penelitian untuk memasitikan pita Cukai palsu atau tidak. Kalau ada hasilnya nanti akan kami sampaikan ke rekan -rekan Pers,” jawab Imam saat dikonfirmasi Tabura Pos melalui pesan WhatsApp, Senin (29/09).
Sebelumnya, Imam menegaskan bahwa pihak Bea Cukai Manokwari belum dapat memastikan keaslian pita cukai yang terpasang pada minuman keras (miras) oplosan merek Anggur Api dan Vodka Robinson yang diungkap oleh Polda Papua Barat.
Untuk memastikan keaslian pita Cukai pada barang bukti tersebut, petugas Bea Cukai harus melakukan pemeriksaan langsung dengan menggunakan alat khusus.
Ia menegaskan, apabila hasil penelitian terbukti pita Cukai tersebut palsu, maka pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Imam juga menegaskan bahwa pengawasan oleh Bea Cukai dilakukan secara rutin di seluruh wilayah kerjanya, baik di darat maupun di laut, mencakup seluruh wilayan Papua Barat.
Sebelumnya , Dirresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Jeperson P. Sinaga mengungkapkan bahwa barang bukti ribuan botol miras yang disita terbukti palsu berdasarkan hasil uji laboratorium dan konfirmasi dari perusahaan pemegang merek.
Sinaga mengaku pihaknya telah menerima surat resmi dari PT Panjang Jiwo di Tangerang. Surat tersebut berisi hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memastikan bahwa miras jenis Anggur Api yang disita adalah palsu atau buatan sendiri.
Kemudian pihaknya juga telah menerima surat dari distributor resmi Vodka Robinson, PT Gunung Mas Santoso Soraya di Bali, yang menyatakan bahwa miras Vodka Robinson yang disita juga palsu.
Tidak hanya itu, pihaknya sudah menerima konfirmasi dari IJS bahwa stiker pada botol miras yang disita juga palsu. Stiker asli IJS dipasang di tutup botol dan bisanya hanya diedarkan untuk Sorong.
Sementara Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kompol. Roy Berman juga mengungkapkan bahwa soal pita Cukai yang menempel, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan mereka sudah melakukan scanning dan menyampaikan bahwa itu adalah pita Cukai palsu.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi No. LP/A/26/IX/SPKT/Ditresnarkoba Polda Papua Barat, yang menindaklanjuti informasi masyarakat tentang peredaran miras oplosan di Lokalisasi 55 Maruni hingga tiga karyawati Lokalisasi 55 Maruni meninggal dunia.
Dari pengungkapan ini kemudian diamankan dua tersangka yakni, SLS dan TG, serta barang bukti berupa 1.096 botol Anggur Api palsu dan 537 botol Vodka Robinson palsu. Selain itu juga terdapat bahan baku seperti etanol, air mineral, gula cair, essen, pewarna, dan peralatan produksi.
Pelaku mengaku memproduksi miras oplosan tersebut sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025 dan rencananya akan diedarkan menjelang Natal dan Tahun Baru 2026.
Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 135 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 4 miliar. [AND-R2]



















