Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah melengkapi persyaratan yang diminta untuk merealisasikan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap II Tahun Anggaran 2025.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mengklaim persyaratan penyaluran dana Otsus tahap II telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada Kementerian Keuangan RI.
Dikatakan Lakotani, kelengkapan syarat penyaluran data Otsus tahap II sudah dilengkapi ketika mengikuti workshop percepatan penyaluran dana Otsus tahap II di Sorong, Papua Barat pada 23-25 September 2025, kemarin.
“Kami sudah penuhi syarat penyaluran Otsus tahap II. Kalau tidak salah mungkin hari ini atau besok kita akan menerima surat rekomendasi penyaluran dari Kemenkeu,” singkat Lakotani kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (29/9/2025).
Secara terpisah, Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat, Deassy D. Tetelepta mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi Rancangan Anggaran Program (RAP) dana Otsus tahap I tahun 2025 sebagai salah satu syarat realisasi dana Otsus tahap II.
“Kemarin, kita sudah evaluasi RAP Otsus dan Silpa bersama Kemenkeu di Sorong. Bersamaan dengan pelaksanaan workshop percepatan penyaluran dana Otsus tahap II ini,” terangnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat.
Pada momentum itu, lanjut dia, pihaknya langsung mengevaluasi RAP Otsus, Silpa serta melangkapi persyaratan lainnya dalam rangka percepatan penyaluran dana Otsus tahap II di tahun 2025.
“Dalam agenda itu, kami dari Bappeda, BPKAD dan Inspektorat Papua Barat. Kami sudah lengkapi dan upload ke aplikasi DJPK Kemenkau,” ujarnya.
Mudah-mudahan, tambah Tetelepta, hari ini sudah diterbitkan surat rekomendasi penyaluran salur dana Otsus tahap II tahun 2025 bagi pemprov Papua Barat.
“Dokumen persyaratan syarat salur sudah kami penuhi semuanya dan sudah langsung dikirimkan ke DJPK Kemenkau,” tandas Tetelepta. [FSM-R2]



















