Manokwari, TP – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari Selatan berinisial FH memasuki babak baru.
Berkas penyidikan perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan rencananya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk proses penuntutan.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi Tabura Pos melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/09) membenarkan perihal tersebut.
“Iya benar, sudah P21,” ungkap Benny.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, tersangka FH yang sebelumnya hanya wajib lapor saat ini sudah ditahan di Polda Papua Barat beberapa hari lalu. Tersangka ditahan setelah melalui prosedur penyidikan yang matang.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari laporan korban berinisial I yang merasa dirugikan akibat tidak adanya penyelesaian melalui proses mediasi. Sehingga korban meminta kepastian hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menemukan bahwa modus kejahatan yang diduga dilakukan tersangka tidak hanya menimpa satu korban.
Penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan penipuan dan penggelapan berlanjut. Korban pertama berinisial I, diduga diminta tersangka untuk mengadakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan mengalami kerugian finansial mencapai sekitar Rp. 222 juta.
Selain itu, terdapat korban lain yang juga dirugikan, yaitu seorang tukang yang diminta untuk memasang APK tersebut. Pekerja tersebut hingga kini belum menerima pembayaran, sehingga menanggung kerugian sekitar Rp. 17 juta. [AND-R4]



















