• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, November 17, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Berkas Dugaan Penipuan Pengembang Perumahan, Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa

AdminTabura by AdminTabura
30/09/2025
in POLHUKRIM
0
Berkas Dugaan Penipuan Pengembang Perumahan, Penyidik Lengkapi Petunjuk Jaksa

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir

0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Penyidik Satuan Satreskrim Polresta Manokwari masih melengkapi berkas kasus dugaan penipuan pengembang perumahan di Lembah Hijau, Kelurahan Wosi,Manokwari, sebagaimana petunjuk yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Manokwari (P. 19).

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, menegaskan bahwa proses penyidikan untuk kasus ini masih terus berlanjut.

“Rencananya minggu ini anggota mau berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan ahli, notaris, dan pihak bank,” kata Agung kepada Tabura Pos dan Pro Rakyat di Polresta Manokwari, Selasa (30/09).

Agung menjelaskan bahwa timnya sedang memenuhi segala kekurangan dalam P19 dari Kejaksaan. Kelengkapan tersebut wajib dilakukan.

Beberapa hal yang harus dilengkapi antara lain, penyitaan barang bukti sertifikat yang berada di BRI dan BNI, serta pemeriksaan terhadap notaris yang menerbitkan akad kredit antara perusahaan pengembang dan BRI.

“Saat ini kita sudah menyurat, namun masih menunggu dari pihak Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Setelah itu barulah kita periksa notarisnya kembali,” ungkapnya.

Menurut penyidik, untuk sertifikat yang dijaminkan di BRI, penyidik belum menerima mana sertifikat yang sudah dilelang dan mana yang masih dalam proses lelang.

“Karena ada beberapa pergantian dari pihak Bank, di BRI ada 40 sertifikat, berdasarkan BAP pertama masih ada sisa 27. Makanya kemarin kita menyurat kepada pihak Bank untuk menghadirkan admin kredit,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kendati staf admin kredit telah memberikan keterangan bahwa terdapat 27 sertifikat masih dalam tahap lelang, penyidik masih meminta dokumen bukti pelelangan tersebut.

Pihak Bank juga belum menyerahkan fisik dari 27 sertifikat tersebut, dengan alasan keputusan untuk mengeluarkannya harus dari kepala cabang.

Sementara di Bank BNI, terdapat 51 sertifikat yang terdiri dari 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 1 sertifikat hak
milik terkait kantor perushaan tersebut. Dari jumlah tersebut, yang masih tersisa adalah 45 HGB dan 1 hak milik, sementara lainnya sudah ditebus.

“Dari pihak BNI belum melakukan pelelangan sehingga kami melakukan penyitaan terhadap sertifikat yang ada di bank. Namun, kami harus menyurat ke Pengadilan terlebih dahulu. Jika suratnya sudah turun, baru kita lakukan penyitaan,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi termasuk korban, pemilik hak ulayat dan serta karyawan perusahaan yang belum menerima gaji.

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Komisaris Utama PT. TBP berinisial J yang saat ini telah ditahan, dan Direktur Utama PT. TBP berinisial R, yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“ Untuk memenuhi P19 dari Kejaksakaan, kami meminta keterangan dari notaris untuk mengetahui siapa saja yang menandatangani akad kredit tersebut,” pungkasnya. [AND-R2]

Previous Post

Pelantikan Anggota DPR PB Jalur Otsus Menunggu Jadwal Bamus

Next Post

Tahun ini, Pemkab Manokwari Bayar Utang Rp. 70 Miliar ke Bank Papua

Next Post
Tahun ini, Pemkab Manokwari Bayar Utang Rp. 70 Miliar ke Bank Papua

Tahun ini, Pemkab Manokwari Bayar Utang Rp. 70 Miliar ke Bank Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!