Ransiki, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Manokwari Selatan (DPRK Mansel) menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Kabupaten Mansel Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025 , di Gedung DPRK Mansel, Oransbari, Selasa (30/9).
Persetujuan ini selanjutnya dimuat dalam Surat Keputusan (SK) DPRK Mansel dengan Nomor: 100.1.4.2/017/KEP/IX/2025 Tentang Penetapan Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Mansel Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRK Mansel, Ferdinand Waran, SH, mengatakan pengambilan keputusan bersama ini merupakan hasil kerjasama antara eksekutif dan legislatif.
Ia berharap, APBD Perubahan ini dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Mansel dalam kurun waktu 3 bukan terakhir di tahun 2025.
Meski begitu, dia mengungkapkan, tahapan pelaksanaan rapat paripurna terhadap APBD Perubahan dimaksud, sangat mengalami keterlambatan dari jadwal nasional yang di atur dalam peraturan Perundang-undangan.
Untuk itu, Ketua DPRK Mansel berharap, kedepannya pihak eksekutif lebih solid untuk bekerja dalam mempersiapkan dokumen APBD induk, LKPJ Bupati, laporan pertanggungjawaban APBD dan KUA-PPAS di tahun 2026 nanti.
Tak lupa, dia menegaskan, dalam mempersiapkan dokumen APBD induk tahun anggaran 2026 nanti, eksekutif bisa memperhatikan hasil reses DPRK Mansel dari masing-masing daerah pemilihan, sehingga pembangunan bisa merata sampai ke 6 Distrik.
“Penyusunan RKPD tolong libatkan kami di DPRK untuk sama-sama membahas dan bisa memberi masukan,” tekan dia sekali lagi.
Ketua DPRK Mansel pun meminta, paling lambat akhir bulan Oktober 2026, dokumen rancangan APBD induk Kabupaten Mansel Tahun Anggaran 2026, sudah harus diserahkan ke DPRK untuk bisa di bahas sesuai dengan tahapan.
Sementara itu, Wakil Bupati Mansel, Mezak Inyomusi, SE, M.Si, mengatakan tugas pokok perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah adalah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintah.
Dengan demikian, selaku Wakil Bupati Mansel, dia menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRK Mansel, yang telah bekerja keras meneliti dan membahas rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sampai pada akhirnya dapat ditetapkan dan di sepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRK Mansel.
Selanjutnya, Wabup Mezak berpesan kepada seluruh Pimpinan OPD agar dapat melaksanakan tugas dengan cermat dan efektif dalam menyelesaikan seluruh program kegiatan yang sudah ditetapkan, mengingat waktu efektif pelaksanaan tahun anggaran tersisa 3 bulan kalender.
Begitu juga kepada stakeholder pembangunan dan seluruh lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung program pembangunan melalui pemantauan dan pengawasan sesuai target dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. [BOM-R2]



















