Manokwari, TP – DPRK Manokwari menyetujui APBD Perubahan tahun anggaran 2025 yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.
Persetujuan itu termuat dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Bupati Manokwari, Hermus Indou dan pimpinan DPRK, dalam paripurna di Gedung DPRK Manokwari, Selasa (30/9/2025) malam.
“Hari ini Selasa 30 September tahun 2025 kami menyerahkan surat keputusan terkait persetujuan anggota DPR Kabupaten Manokwari untuk anggaran perubahan tahun 2025,” kata Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid.
Ia berharap, sesuatu yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi Kabupaten Manokwari dan bagi masyarakat Manokwari.
Sementara itu, Bupati Manokwari Hermus Indou menyatakan, persetujuan dan penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2025 keputusan yang sangat penting dan strategis.
Menurutnya, proses pembahasan dalam penyusunan APBD 2005 ini merupakan wujud dari komitmen bersama untuk menjalankan fungsi secara sehat dan bertanggung jawab.
“Sinergi yang konstruktif serta diskusi-diskusi yang kita lakukan baik dalam rapat-rapat komisi penyampaian perdagangan akhir fraksi maupun persetujuan dalam Paripurna ini telah menghasilkan sebuah dokumen anggaran yang tidak hanya bersifat teknis, namun juga visioner dan responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Hermus menegaskan, APBD bukan sekedar dokumen perencanaan keuangan melainkan cetak biru atau blue print pembangunan dan instrumen yang menjadi arah kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, APBD Perubahan tahun 2025 adalah penyempurnaan yang dilatarbelakangi oleh dinamika perkembangan ekonomi realitas fiskal serta kebutuhan-kebutuhan baru yang mendesak dan strategis secara konferensif.
“APBD tahun 2025 ini memiliki beberapa poin kunci pertama respon terhadap perkembangan ekonomi makro dan realisasi fiskal perubahan ini menyesuaikan dengan perkembangan transaksi pendapatan daerah baik dari pendapatan asli daerah dalam perimbangan maupun pendapatan lain-lain,” tukasnya.
Hermus memastikan, Pemkab Manokwari akan melaksanakan APBD-P tahun 2025 dengan penuh tanggungjawab.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah Rp. 1.510.279.775.890,00, Belanja Daerah Rp. 1.512.205.048.139,00, Defisit Rp. 1.925.272.449,00.
Pembiayaan Rp. 73.115.272.449,00, terdiri dari; Penerimaan Rp. 71.190.000.000,00, Pengeluaran Rp. 71.190.000.000,00, Pembiayaan Netto Rp. 1.925.272.499,00, dan SILPA Rp. 0,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah Rp. 172.152.403.640,00, Pendapatan Transfer Rp. 1.330.523.797.176,00, Pendapatan Lain-Lain yang sah Rp. 7.603.574.874,00.
Belanja Daerah terdiri dari : Belanja Operasi Rp. 1.170.635.340.687,00, Belanja Modal Rp. 149.362.512.052,00, Belanja Tidak Terduga Rp. 500.000.000,00, Belanja Transfer Rp. 191.704.195.400.00.
Pembiayaan terdiri dari: Penerimaan Pembiayaan Rp. 73.115.272.449,00, Pengeluaran Pembiayaan Rp. 71.190.000.000,00, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SILPA) Rp. 38.115.272.449. [SDR-R4]



















