Bos DCL Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Manokwari, Taburapos.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransinka L. Wonmaly, SH menghadirkan 10 terdakwa, dari total 31 terdakwa kasus tambang emas ilegal di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Manokwari ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (7/7) sore.
Para terdakwa ini mengikuti sidang gelombang kedua dalam kasus tambang emas ilegal dengan agenda pembacaan dakwaan, dilanjutkan pemeriksaan saksi 2 anggota Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Gilbert Rinaldo dan Kelvin Aritonang.
Sidang terhadap kelompok Bos Riyadi atau disebut-sebut Bos DCL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dipimpin ketua majelis hakim, Cahyono R. Adrianto, SH, MH.
Mereka yang ditangkap, yaitu: ET alias Elfon yang disebut sebagai ketua grup (bukan pemodal, red), bersama anggotanya, yakni AH, Y, A, AF, MS, MIM, RM, R, dan SL.
Terdakwa ET alias Elfon didakwa, pertama, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang UU NO. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Atau ketiga, Pasal 89 Ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan para terdakwa, yaitu: AH, Y, A, AF, MS, MIM, RM, R, dan SL didakwa, pertama, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atau ketiga, bahwa terdakwa AH dan Y, perbuatan para terdakwa diancam Pasal 89 Ayat 1 huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Untuk barang bukti yang diamankan dari ke-10 tersangka, diantaranya 2 uni excavator, 1 dompeng, alkon, slang, karpet, genset, 1 plastik bening berisi butiran emas 1,94 gram, dan 1 plastik bening berisi butiran emas 0,41 gram.
Menurut saksi, Kevin, para terdakwa melakukan penambangan tanpa izin di Waserawi, April 2022 lalu. Para terdakwa melakukan penambangan memakai excavator dan dompeng untuk menggali tanah di tengah dan pinggiran kali.
Para saksi menceritakan, untuk menangkap para terdakwa, mereka (5 anggota Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan 10 anggota Brimob) membutuhkan waktu perjalanan 6 jam dari bendungan Wariori menuju ke lokasi.
Mereka pun berangkat pukul 23.00 WIT, tiba di bendungan Wariori sekitar pukul 01.00 WIT, sedangkan perjalanan menuju ke lokasi menumpang excavator selama 6 jam dan tiba di lokasi pada pukul 07.00 WIT.
Di lokasi penambangan, ungkap saksi, mereka melihat lubang-lubang bekas penggalian memakai excavator dengan kedalaman sekitar 10 meter.
Dalam penyisiran itu, lanjut saksi, mereka berhasil menangkap Y terlebih dahulu dan menangkap ke-9 terdakwa lain yang berada di camp. Sesuai hasil interogasi, kegiatan penambangan emas ilegal itu dibiayai Bos DCL.
Dicecar hakim, Markham Faried, SH, MH, mengapa baru sekarang dilakukan penangkapan terhadap para penambang emas ilegal ini, padahal informasinya sudah lama beredar, saksi mengaku tidak tahu.
Saksi menyebut, ET ini membawahi 9 orang dari kelompok DCL, memakai 2 excavator untuk melakukan penambangan di aliran sungai, yang belakangan diketahui masuk kawasan hutan lindung.

“Kita lihat di peta, itu kawasan hutan lindung. Saya lihat tidak ada pohon yang ditebang, tetapi dirobohkan dan dibiarkan saja,” ungkap saksi.
Ditanya apakah sepengetahuan saksi, kelompok ini melakukan penyetoran terhadap kepala suku atau kepala adat setempat, saksi tidak tahu.
Sedangkan JPU menanyakan perihal perjalanan tim menuju ke lokasi. Menanggapi itu, jelas saksi, mereka berangkat dari Polda Papua Barat pada pukul 23.00 WIT dan tiba di bendungan Wariori sekitar pukul 01.00 WIT.
Selanjutnya, dari bendungan Wariori, mereka memakai excavator dengan waktu tempuh 6 jam ke lokasi. Dengan demikian, menurut saksi, excavator menjadi alat transportasi mereka menuju ke lokasi penambangan emas ilegal.
Ditanya siapa pemilik dari excavator yang ditumpangi 5 anggota Ditreskrimsus dan 10 anggota Brimob ke lokasi, saksi mengatakan tidak tahu siapa sesungguhnya pemilik excavator yang dipakai menuju lokasi.
“Biar saya tahu juga kalau mau nambang harus pakai excavator,” ujar JPU.
Lanjut saksi, ada 2 excavator yang berhasil diamankan, sedangkan 1 excavator lagi dalam keadaan rusak dan dibiarkan. Namun, setelah kembali ke lokasi, ternyata 1 excavator yang disebut rusak itu sudah tidak ada.
Penasehat hukum para terdakwa yang ditunjuk majelis hakim, Ruben Sabami, SH hanya menanyakan perihal persiapan saksi sebelum naik ke lokasi dan pemeriksaan tas para terdakwa, sehingga menemukan butiran emas.
Sedangkan menanggapi keterangan kedua saksi, ET menegaskan, ketika terjadi penangkapan, alat-alat (peralatan penambangan) sudah disimpan di pinggir sungai, bukan di lokasi penambangan.
Usai mendengarkan keterangan para saksi dan tanggapan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan ini dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU. [HEN-R1]