Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari berusaha menghindari terjadinya gagal salur transfer anggaran pada Perubahan APBD 2025 dari pemerintah pusat.
Oleh karenanya itu, pembahasan dan penetapan Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dilaksanakan secara maraton.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari, Corneles E. Wondiwoy mengatakan, pembahasan dan penetapan Perubahan APBD 2025, harus dipercepat karena adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negri (Mendagri).
“Perubahan APBD tahun anggaran 2025 harus ditetapkan sebelum 30 September. Tidak hanya di Manokwari, tetapi di seluruh daerah,” kata Wondiwoy kepada wartawan di Kantor Bupati Manokwari, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, jika penetapan melewati tanggal yang sudah ditentukan, maka pemerintah daerah akan kena sanksi. Anggaran daerah yang masih ada di pusat, tidak akan ditransfer ke daerah.
“Misalnya ada anggaran pemerintah daerah DAK Rp 5 miliar dan sudah ditransfer 3 miliar, kalau terlambat ditetapkan maka yang Rp 2 miliar tidak ditransfer. Tahun ini mekanisme tambah susah,” ungkapnya.
Menurut Wondiwoy, masih ada miliaran anggaran pemerintah daerah tahun 2025 yang belum ditransfer seluruh oleh pemerintah pusat. Seperti, Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Otonomi Khusus (Otsus), sehingga mau tidak mau pemerintah harus mengejar itu.
“Kita harus kejar itu, karena setelah Perubahan APBD lanjut lagi APBD Induk 2026,” tukas Wondiwoy.
DPRK dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari membahas secara maraton selama dua hari 29-30 September 2025. [SDR-R4]