Ransiki, TP -Dua Puluh Delapan (28) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) diwajibkan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Pernyataan Komitmen penyelesaian temuan BPK RI Perwakilan Papua Barat, untuk pengembalian kerugian keuangan daerah tahun anggaran 2024.
Kepala Inspektorat Kabupaten Mansel, Hariadhi menjelaskan, langkah yang di ambil sudah sesuai dengan aturan sebagai bentuk tindaklanjuti terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mansel Tahun 2024.
” Sesuai LHP BPK Perwakilan Papua Barat terdapat temuan dengan kerugian daerah sebesar Rp 7,9 miliar pada 33 OPD di lingkungan Pemkab Mansel,” , kata Hariadhi saat dikonfirmasi wartawan di Ransiki, Jumat (3/10).
Sayang, ungkap Hariadhi, dari 28 OPD yang diwajibkan menandatangani SKTJM dan Surat Pernyataan Komitmen penyelesaian temuan BPK, masih terdapat sejumlah OPD tidak merespon dan belum melakukan penandatanganan.
Diantaranya, Distrik Oransbari, Distrik Ransiki, Distrik Momiwaren, Bappelitbangda dan RSUD Elia Waran. Secara khusus bagi Distrik Oransbari, bukan saja belum menandatangani SKTJM dan Surat Pernyataan Komitmen penyelesaian temuan BPK, tetapi juga slow respon terhadap penyelesaian dan pengembangan temuan BPK ke kas daerah.
Ia menuturkan, penandatanganan SKTJM dan Surat Pernyataan Komitmen penyelesaian temuan BPK ini, sangat penting dilakukan, mengingat persentase rata-rata pengembalian OPD terhadap kerugian daerah belum mencapai 100 persen, tetapi sudah di atas 60 persen, bahkan ada yang sudah menyelesaikan pengembalian hingga 80 persen.
“Yah, kita apresiasi OPD yang sudah merespon baik temuan BPK dan sudah melakukan pengembalian meski belum 100 persen, bagi OPD yang belum sama sekali tinggal Distrik Oransbari, kami menunggu responnya, kalau bisa segera,” ujar Hariadhi.
Lebih lanjut, bagi OPD yang belum melakukan penanganan SKTJM dan Surat Pernyataan Komitmen penyelesaian temuan BPK, Inspektorat memberikan batas akhir hingga Hari Senin Tanggal 6 Oktober 2025, bahkan pihaknya siap mendatangi OPD secara langsung.
Dia mengakui, penandatanganan SKTJM dan Surat Pernyataan Komitmen penyelesaian temuan BPK ini, sebegai bukti bahwa Pemkab Mansel secara OPD yang bersangkutan berkomitmen untuk menyelesaikan temuan BPK dan siap mengembangkan kerugian daerah ke kas daerah hingga batas waktu di Minggu kedua Bulan Desember 2025.
Disinggung soal pengembalian kerugian daerah ke kas daerah hingga periode tanggal 3 Oktober 2025. Hariadhi mengakui, ada peningkatan, sampai per hari ini pengembalian kerugian daerah ke kas daerah dari OPD sudah mencapai Rp. 4,1 miliar.
“Masih ada kesempatan, bagi OPD yang belum menindaklanjuti temuan BPK, segera kami tunggu etikad baiknya. OPD harus kooperatif dan berkomitmen, karena itu menjadi kunci keberhasilan dalam penyelesaian temuan BPK. Khsusus Kepala Distrik Oransbari, kita akan panggil yang bersangkutan kenapa tidak mematuhi aturan,” tutupnya. [BOM-R2]