
Manokwari, Taburapos.co – Beredar kabar ada narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang berada di luar tahanan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ditanggapi serius salah satu praktisi hukum, Abraham O.G. Wainarisi, SH.
Wainarisi menilai, kondisi itu tentunya akan menjadi presenden buruk dalam upaya penegakkan hukum dan membuat masyarakat tidak percaya lagi terhadap aparatur penegak hukum di negeri ini.
“Tentu masyarakat tidak akan percaya dan merasa sangat kecewa terhadap aparatur penegak hukum kalau memang benar seperti itu. Informasi yang saya terima, memang ada yang seperti itu,” ungkap Wainarisi kepada Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, pekan lalu.
Seharusnya, kata dia, aparatur penegak hukum bisa menegakkan hukum dan tidak ‘membiarkan’ begitu saja para narapidana, khususnya narapidana kasus tipikor bebes berkeliaran keluar masuk tahanan.
Di samping itu, sambung Wainarisi, tentu keleluasaan yang diberikan oknum-oknum aparatur penegak hukum yang mempunyai kewenangan, justru menimbulkan pertanyaan besar, ada apa di balik itu semua.
“Tidak mungkin mereka keluar gratis, pasti ada sesuatu di balik itu. Apalagi mereka bisa bebas pergi ke tempat-tempat umum. Ini tentunya sangat mencederai proses penegakkan hukum di negeri ini,” tandas Wainarisi.
Oleh sebab itu, ia meminta adanya pengawasan dari berbagai elemen, termasuk dari kalangan internal maupun eksternal lembaga-lembaga terkait agar tidak ada lagi presenden buruk terhadap penegakkan hukum dan aparatur penegak hukum.
“Mari kita sama-sama mengawasi dan menjunjung tinggi hukum. Kalau hukum tidak ditegakkan, apa jadinya negara ini. Apalagi, kasus tipikor itu menjadi kasus yang menjadi atensi dan dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” tukas Wainarisi. [HEN-R1]