Manokwari, TP – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., memberikan batas waktu selama 5 hari kepada masyarakat yang masih melakukan aktiftas tambang untuk menurunkan alat beratnya dari lokasi tambang.
Isir menegaskan, batas waktu terhitung mulai 3 Oktober 2024. Setelah itu, tim gabungan akan mendirikan Pos Komando Taktis (poskotis) guna memastikan pembersihan dan pengawasan di lapangan berjalan optimal.
“ Saya akan berdiri paling depan untuk membela masyarakat yang berada di posisi benar sesuai aturan. Tetapi saya juga akan berdiri paling depan untuk menindak tegas apabila ada pelanggaran hukum,” tegas Kapolda saat Rapat Kesepakatan dan Deklarasi Bersama Penertiban Pengelolaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aula Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari, Jumat (3/10/2025).
Kapolda juga mengingatkan bahwa tata kelola pertambangan harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. “Jika gunung dan sungai bisa berbicara, mereka pasti sudah berteriak karena kerusakan akibat aktivitas tambang liar. Kita wajib menghormati alam,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa pemerintah siap memfasilitasi proses perizinan resmi agar masyarakat dapat mengelola sumber daya alam secara legal, transparan, dan berkelanjutan.
Rapat ini tindak lanjut ini dari rapat koordinasi pada 29 September 2025, terkait meningkatnya aktivitas pertambangan ilegal di Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Setidaknya ada 70 peserta yang hadir, terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, DPRK, MRPB, tokoh adat, pemilik hak ulayat, hingga pelaku usaha tambang. [SDR-R2]