• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 5, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Berkas Perkara Dugaan Penipuan Melibatkan Oknum Anggota DPRK Mansel Dilimpahkan

AdminTabura by AdminTabura
04/10/2025
in POLHUKRIM
0
Berkas Perkara Dugaan Penipuan Melibatkan Oknum Anggota DPRK Mansel Dilimpahkan

Pelimpahan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Kejari Manokwari, Jumat (03/10). Foto : TP/AND

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan salah satu oknum Anggota DPRK Manokwari Selatan (Mansel) berinsial FH, dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat kepada Kejari Manokwari, Jumat (03/10)

Pelimpahkan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka FH didampingi kuasa hukumnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, FH langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari untuk menjalani proses selanjutnya.

Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial I. Korban merasa dirugikan karena tidak adanya penyelesaian melalui proses mediasi yang dijanjikan, sehingga memutuskan untuk meminta kepastian hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya.

Dalam perkembangan penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa modus kejahatan yang diduga dilakukan FH tidak hanya menimpa satu korban. Penyidik mengungkap lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan penipuan dan penggelapan secara berlanjut.

Korban pertama, I, diduga diminta oleh tersangka untuk mengadakan Alat Peraga Kampanye (APK). Akibat transaksi ini, korban I mengalami kerugian finansial yang mencapai sekitar Rp. 222 juta.

Selain korban I, terdapat korban lain yang juga dirugikan, yaitu seorang tukang yang diminta untuk memasang APK tersebut. Hingga saat ini, pekerja tersebut belum menerima pembayaran atas jasanya, sehingga menanggung kerugian sekitar Rp. 17 juta. [AND-R2]

Previous Post

Kapolda PB : Saya Beri Waktu Lima Hari, Seluruh Alat Berat Harus Turun dari Lokasi Tambang

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi ATK BPKAD Kota Sorong Kembali Dipertanyakan

Next Post
Kasus Dugaan Korupsi ATK BPKAD Kota Sorong Kembali Dipertanyakan

Kasus Dugaan Korupsi ATK BPKAD Kota Sorong Kembali Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!