Manokwari, TP – Berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan salah satu oknum Anggota DPRK Manokwari Selatan (Mansel) berinsial FH, dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat kepada Kejari Manokwari, Jumat (03/10)
Pelimpahkan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka FH didampingi kuasa hukumnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai penyerahan tersangka dan barang bukti, FH langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari untuk menjalani proses selanjutnya.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial I. Korban merasa dirugikan karena tidak adanya penyelesaian melalui proses mediasi yang dijanjikan, sehingga memutuskan untuk meminta kepastian hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya.
Dalam perkembangan penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa modus kejahatan yang diduga dilakukan FH tidak hanya menimpa satu korban. Penyidik mengungkap lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan penipuan dan penggelapan secara berlanjut.
Korban pertama, I, diduga diminta oleh tersangka untuk mengadakan Alat Peraga Kampanye (APK). Akibat transaksi ini, korban I mengalami kerugian finansial yang mencapai sekitar Rp. 222 juta.
Selain korban I, terdapat korban lain yang juga dirugikan, yaitu seorang tukang yang diminta untuk memasang APK tersebut. Hingga saat ini, pekerja tersebut belum menerima pembayaran atas jasanya, sehingga menanggung kerugian sekitar Rp. 17 juta. [AND-R2]