• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, November 27, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Menteri ESDM Terbitkan SK Harga Khusus Gas Bumi kepada PT Padoma Ubadary Energy

AdminTabura by AdminTabura
06/10/2025
in Uncategorized
0
Menteri ESDM Terbitkan SK Harga Khusus Gas Bumi kepada PT Padoma Ubadary Energy

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman,ST.MT, saat menyerahkan SK tersebut kepada Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy Saiba , di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/10). Foto: TP/Ist

0
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Jakarta, TP –  Upaya Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, bersama jajaran memperjuangkan pemanfaatan Gas Bumi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah [PAD) Papua Barat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM), akhirnya membuahkan hasil.

Menteri EDSM RI, Bahlil Lahadahlia, resmi menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 329.K/MG.01.MEM.M/2025, tanggal 6 Oktober 2010 Tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi (Liquefied Natarual Gas) dari Kilang Tangguh Khusus kepada PT Padoma Udabary Energy sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Papua Barat.

Dalam keputusan tersebut Menteri ESDM menimbang beberapa hal yakni,  ketentuan pasal 3 dan 16  Peraturan Menteri ESDM Nomor 106 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga Gas Bumi, dimana Menteri ESDM berwenang untuk menetapkan alokasi dan pemanfaatan gas Bumi.

Keputusan ini juga turut menimbang surat permohonan Gubernur Papua Barat tertanggal 22 September 2025 tentang permohonan harga khusus LNG Kilang Tangguh kepada Pemprov Papua Barat yang pengelolaanya dijalankan oleh PT Padoma Ubadari Energy selaku anak perusahaan dari PT Papua Doberay Mandiri yang merupakan BUMD  Pemprov Papua Barat.

Dan, surat permohonan Gubernur Papua Barat Nomor: 900.1.13.1/1529/GPB/IX/2025 , tanggal 22 September 2025  kepada BP Berau Ltd, tentan  permohonan harga khusus LNG Kilang Tangguh yang merupakan nilai tengah antara angka penawaran terakhir BP Berau Ltd, dan angka permintaan PT Padoma Ubadari Energy sebesar 9,725 % ICP. 

”  Ini surat keputusan Menteri ESDM tentang penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi LNG  dari kilang tangguh khusus kepada PT Padoma Ubadary Energy. Semoga keputusan ini bisa memberikan penguatan PAD Papua Barat dan bermanfaat untuk masyarakat,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman,ST.MT, saat menyerahkan SK tersebut kepada Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy Saiba , di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/10). 

Mewakili Pemprov dan Gubenur Papua Barat, Sammy Saiba mengatakan, menerima SK Menteri ESDM terkait dengan  penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi LNG  dari kilang tangguh khusus kepada PT Padoma Ubadary Energy, untuk digunakan kesejahteran seluruh masyarakat provinsi Papua Barat.

Saiba mengaku, ada rasa bangga karena perjuangan selama 11 tahun untuk mendapatkan harga khusus pemanfaatan Gas Bumi yang dapat dikelola pemerintah provinsi Papua Barat akhirnya membuahkan hasil yang luar biasa.

” Kami sangat berharap dengan penetapan harga khusus Gas Bumi bagi Papua Barat ini dapat menjadi salah satu sumber PAD, dan dapat dimanfaatkan sebesar -besarnya untuk kemaslahatan masyarakat Papua Barat,” ujar Sammy Saiba . [K&K-R2]

Previous Post

Tiga Pekan Pasca Meninggalnya Tiga Karywati Lokalisasi 55 Maruni, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka

Next Post

Polsek Fakfak Gencar Gerakan Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Hibrida Wujudkan Swasembada Nasional

Next Post
Polsek Fakfak Gencar Gerakan Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Hibrida Wujudkan Swasembada Nasional

Polsek Fakfak Gencar Gerakan Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Hibrida Wujudkan Swasembada Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!