Ransiki, TP – Setelah melalui proses dan tahapan yang panjang, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya mulai berlaku di Kabupaten Manokwari Selatan.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Hukum dan Ham pada Sekretariat Daerah (Setda) Mansel, Andi Fajrin A. Yusuf, saat dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (14/10).
Dikatakan Fajrin, setelah melalui tahapan penetapan oleh DPRK Mansel, Harmonisasi dengan Kemenkumham, fasilitasi konsulidasi dengan Biro Hukum Setda Papua Barat serta registrasi, kini Perda KTR mulai berlaku sejak diregistrasi tanggal 7 Oktober 2025.
Ia menuturkan, Perda Kabupaten Mansel tentang KTR terdiri dari 9 Bab dan 25 Pasal, mencakup secara keseluruhan objek dan kawasan dilarang merokok, pengawasan dan sanksi administratif terhadap pelanggar.
Secara spesifik, Fajrin menjelaskan, pada Bab I mengatur Ketentuan Umum, dalam Pasal (3) memuat tentang penetapan KTR, yang bertujuan untuk, (a) memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya asap rokok khususnya kelompok rentan, (b) memberikan ruang dan lingkungan (indor dan outdoor) yang bersih serta sehat bagi masyarakat, (c) melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
Poin (d) meningkatkan kualitas SDM, (e) meningkatkan derajat kesehatan manusia, (f) menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, tanpa asap rokok dan sampah akibat rokok, (g) memenuhi rasa aman dan nyaman warga, (h) meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat, (i) mencegah perokok pemula, (j) upaya menyadarkan dan menurunkan angka jumlah perokok, (k) mengurangi resiko kebakaran.
Selanjutnya, pada Bab II mengatur kawasan tanpa rokok disingkat KTR, dalam Pasal (4) memuat tentang KTR, yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Kemudian pada Bab IV mengatur kewajiban dan larangan, dalam Pasal (14) memuat tentang Pemerintah Daerah wajib untuk melaksanakan penetapan KTR dalam bentuk mengumpulkan data dan informasi kawasan tanpa rokok di daerah, melakukan edukasi tentang bahaya merokok bagi masyarakat, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan KTR, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR.
Ia menambahkan, dalam Pasal (16) poin (4) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual rokok kepada orang di bawah usia 21 tahun, anak dan perempuan hamil, melalui mesin layan diri dan atau secara eceran per batang.
Lebih lanjut, pada Bab V mengatur pembinaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian, dalam Pasal (17) memuat, Bupati melakukan pembinaan terhadap penataan dan pengelolaan KTR, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada instansi/lembaga yang mematuhi KTR secara konsisten, penghargaan sebagaimana dimaksud berupa Piagam, trofi, insentif pajak daerah dan atau dana pembinaan.
Pada Bab VIII mengatur sanksi administratif, dalam Pasal (24) memuat tentang pelaku usaha dan atau pengelola yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (15), dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Daerah sesuatu dengan kewenangannya berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pemutusan akses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, sampai pada penutupan tempat usaha.
Fajrin menyatakan, kelanjutannya akan diterbitkan Peraturan Bupati sebagai landasan teknis dalam pelaksanaan Perda KTR, sedangkan hal-hal yang berterkaitan dengan penerapan sanksi adminstratif akan diberlakukan setelah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh tim yang akan dibentuk. [BOM-R2]





















