• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Satpol PP Manokwari Bongkar 12 Kios di Jl. Drs. Esau Sesa

AdminTabura by AdminTabura
15/10/2025
in MANOKWARI
0
Satpol PP Manokwari Bongkar 12 Kios di Jl. Drs. Esau Sesa

Anggota Satpol PP Kabupaten Manokwari mulai membongkar kios yang terdampak pelebaran Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari, Selasa (14/10/2025). TP/SDR

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Anggota Satpol PP Kabupaten Manokwari melakukan pembongkaran terhadap 12 kios di Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari yang terdampak pelebaran jalan.

“Pembongkaran ini sejalan dengan program Gubernur untuk pelebaran jalan yang sudah di-launching kemarin,” ungkap Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Manokwari, Tobias F. Sorbu kepada Tabura Pos di sela-sela pembongkaran, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, upaya penertiban kios, bangunan tanpa izin maupun sertifikat di pinggir jalan sudah dilakukan sejak 2024.

“Kita sudah berikan imbauan sejak dua tahun lalu. Kita sudah berikan surat teguran tiga kali sebelum Gubernur launching kemarin dan penertiban ini merupakan program 100 hari kerja Bupati Manokwari,” kata Sorbu.

Sorbu menerangkan, Kabupaten Manokwari mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, dimana bangunan di atas pemerintah sudah menyalahi aturan.

Dikatakan Sorbu, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021, bangunan usaha atau rumah yang dibangun di jalan poros minimal berjarak 11 meter dari jalan, sehingga sekarang dieksekusi. “Pembongkaran dilakukan secara manual agar material seperti papan, balok, dan seng masih bisa digunakan oleh si pemilik,” tandas Sorbu.

Ia menambahkan, setelah dari Jl. Drs. Esau Sesa, maka pihaknya akan menyasar bangunan liar di sekitar Pelabuhan Manokwari dan Kompleks Borobudur.

“Semua yang ada di bahu jalan akan kita tertibkan, karena ini menjadi program kerja Bupati Manokwari,” ujar Sorbu. [SDR-R1]

Previous Post

Telur, Beras dan Minyak Goreng Mengalami Kenaikan Harga

Next Post

Pasar Sentral Sanggeng akan Ditempati para Pedagang Sebelum Diresmikan

Next Post
Pasar Sentral Sanggeng akan Ditempati para Pedagang Sebelum Diresmikan

Pasar Sentral Sanggeng akan Ditempati para Pedagang Sebelum Diresmikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!