Manokwari, TP – Anggota Satpol PP Kabupaten Manokwari melakukan pembongkaran terhadap 12 kios di Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari yang terdampak pelebaran jalan.
“Pembongkaran ini sejalan dengan program Gubernur untuk pelebaran jalan yang sudah di-launching kemarin,” ungkap Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Manokwari, Tobias F. Sorbu kepada Tabura Pos di sela-sela pembongkaran, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, upaya penertiban kios, bangunan tanpa izin maupun sertifikat di pinggir jalan sudah dilakukan sejak 2024.
“Kita sudah berikan imbauan sejak dua tahun lalu. Kita sudah berikan surat teguran tiga kali sebelum Gubernur launching kemarin dan penertiban ini merupakan program 100 hari kerja Bupati Manokwari,” kata Sorbu.
Sorbu menerangkan, Kabupaten Manokwari mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, dimana bangunan di atas pemerintah sudah menyalahi aturan.
Dikatakan Sorbu, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2021, bangunan usaha atau rumah yang dibangun di jalan poros minimal berjarak 11 meter dari jalan, sehingga sekarang dieksekusi. “Pembongkaran dilakukan secara manual agar material seperti papan, balok, dan seng masih bisa digunakan oleh si pemilik,” tandas Sorbu.
Ia menambahkan, setelah dari Jl. Drs. Esau Sesa, maka pihaknya akan menyasar bangunan liar di sekitar Pelabuhan Manokwari dan Kompleks Borobudur.
“Semua yang ada di bahu jalan akan kita tertibkan, karena ini menjadi program kerja Bupati Manokwari,” ujar Sorbu. [SDR-R1]




















