Manokwari, TP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari akan melimpahkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum anggota DPR Kabupaten Manokwari Selatan (DPRK Mansel) berinisial FK ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, dalam waktu dekat.
“Kemarin baru tahap dua, minggu ini mungkin baru dilimpahkan ke pengadilan, tapi sudah tahap dua oleh Polda. Pelakunya ditahan,” singkat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, I Nengah Ardhika kepada Tabura Pos via ponselnya, Kamis (16/10/2025).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, kasus ini berawal dari laporan korban berinisial I karena merasa dirugikan, tidak ada penyelesaian melalui mediasi yang dijanjikan, sehingga korban meminta kepastian hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa modus kejahatan yang dilakukan FH tidak hanya menimpa satu korban, tetapi ada korban lain berdasarkan alat bukti yang menguatkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Korban pertama berinisial I diminta FH untuk mengadakan alat peraga kampanye (APK), tetapi tidak dibayarkan, sehingga mengalami kerugian sekitar Rp222 juta.
Selain korban berinisial I, terdapat korban lain yang dirugikan, yakni seorang tukang yang diminta memasang APK tersebut. Tulang tersebut juga belum dibayar atas jasanya memasang APK, sehingga menderita kerugian sekitar Rp17 juta.
Dengan perbuatannya, tersangka FH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. [AND-R1]