Manokwari, TP – Ketua Umum Sinode Gereja Bethel Gereja Pentakosta (GBGP) di Tanah Papua, Pdt. Portunatus Numberi mengatakan, isu atau klaim kepemimpinan di luar struktur Sinode GBGP di Tanah Papua adalah ilegal dan tidak sah.
Hal ini disampaikan Numberi untuk mengklarifikasi isu tentang adanya Badan Penghubung Pusat (BPP) GBGP yang turunannya ke Badan Penghubung Daerah (BPD).
“Ada isu yang berkembang di luar ada BPP GBGP di Tanah Papua yang turunannya kepada BPD. Sebagai Ketua Umum, saya anggap itu tidak benar, ilegal, dan tidak sah,” ujar Numberi.
Dikatakannya, kepastian hukum sudah membuktikan kemenangan di pihak Sinode GBGP di Tanah Papua, dikuatkan dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pertama, putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 77/Pdt/2023 tertanggal 31 Januari 2024. Dalam putusan banding tersebut, gugatan Sinode GBGP diterima dan menggugurkan BPP.
“Putusan itu menyatakan bahwa yang ada hanya Sinode GBGP. Maka dari itu, BPP tidak lagi menggunakan nama GBGP di Tanah Papua,” tegasnya.
Ditambahkannya, lantaran ketidakpuasan, BPP mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Jakarta, tetapi upaya tersebut kembali gagal.
Berdasarkan putusan MARI Nomor: 3773/Pdt/2024/MA tertanggal 15 Januari 2025 menegaskan kemenangan terhadap Sinode GBGP.
“Gugatan BPP ditolak, karena itu nama GBGP tidak lagi digunakan oleh siapapun kecuali Sinode GBGP di Tanah Papua,” tegas Numberi.
Menyangkut keabsahan organisasi Sinode GBGP di Tanah Papua pun diakui pemerintah. Diutarakannya, Dirjen Bimas Kristen, Kementerian Agama telah mengeluarkan surat keterangan Nomor: DC.4/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang menegaskan bahwa Sinode GBGP di Tanah Papua tercatat secara permanen sebagai denominasi gereja yang sah di Indonesia.
“Sudah terdaftar resmi secara permanen di Kementerian Agama RI, sudah tidak ada yang lain. Kepada seluruh warga jemaat dan kepada hamba-hamba Tuhan di lingkup GBGP di Tanah Papua, kita tetap berada di bawah naungan organisasi Sinode GBGP di Tanah Papua,” ujar Numberi.
Ketua Klasis GBGP Kabupaten Manokwari, Pdt. Yakonias Marini menambahkan, proses hukum yang berakhir di MA sudah mengeluarkan sejumlah poin.
BPP dan BPD dikeluarkan dari Sinode GBGP di Tanah Papua dan dilarang memakai nama organisasi GBGP. Selanjutnya, kata Marini, perbuatan mereka adalah perbuatan melanggar hukum yang sudah ditetapkan MA, sehingga mereka tidak berhak lagi memakai nama GBGP di Tanah Papua.
“Soal ini, dua hari lalu, kami sudah sampaikan ke Gubernur Papua Barat supaya menindaklanjuti putusan MA agar tidak ada lagi dualism kepemimpinan dalam satu lembaga. Semua dokumen sudah kami serahkan dan kami harap tidak ada lagi, hanya Sinode dan Klasis yang ada di GBGP sesuai keputusan MA,” tandas Marini.
Ia berharap Gubernur Papua Barat segera menindaklanjuti putusan MA. “Jadi yang berhak dengan lembaga ini hanya Sinode dan Klasis. Kami harap Gubernur menindaklanjuti putusan MA. Kalau tidak dilaksanakan bisa ada jerat hukum dalam proses nanti. Kita harap Gubernur menindaklanjuti putusan MA ini,” tukasnya. [AND-R1]