Supriyadi, Pengontrol Penambang ‘Kelompok Jambi’ Masuk DPO

Manokwari, TP – Sebanyak 15 terdakwa kasus tambang emas ilegal di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, dari total 31 terdakwa, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joice E. Mariai, SH, MH.
Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Cahyono R. Adrianto, SH, MH beragenda pembacaan dakwaan terhadap 15 orang ‘kelompok Jambi’, didampingi penasehat hukumnya, Paulus K. Simonda, SH dan rekan, Kamis (7/7) sore.
Ke-15 terdakwa yang dihadirkan, yaitu: ORS yang disebut-sebut sebagai pemodal dengan dana sebesar Rp. 100 juta dengan ke-14 orang anak buahnya, yaitu: A, MN, KA, SA, CA, AI, MZ, NP, SW, R, RH, AA, K, dan TS.
JPU menjerat terdakwa, ORS dengan dakwaan, pertama Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana atau ketiga, Pasal 89 Ayat 1 huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Untuk barang bukti terhadap terdakwa, diantaranya 1 excavator, 1 mesin diesel Dong Feng, slang, karpet, 1 dulang, uang tunai, sejumlah plastik berisi butiran emas, buku catatan, buku tabungan, ATM, dan lain sebagainya.
Sementara ke-14 terdakwa, dijerat JPU, pertama dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Atau ketiga, Pasal 89 Ayat 1 huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Barang bukti dari ke-14 terdakwa, diantaranya 1 plastik putih berisi butiran emas seberat 8,4 gram, 1 plastik putih berisi butiran emas seberat 23,23 gram, uang tunai, dan butiran berwarna kuning yang diduga emas seberat 6,12 gram.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut, terdakwa, ORS melakukan penambangan tanpa izin di Kali Wariori, Kampung Waserawi dan diamankan pada 16 April 2022 lalu.
ORS dan Supriyadi (DPO) mempunyai modal masing-masing sebesar Rp. 100 juta, melakukan kegiatan penambangan, termasuk terdakwa, ORS meminjam uang sebesar Rp. 400 juta dari Muhamad Hasan, sehingga total modal melakukan aktivitas penambangan tanpa izin sebesar Rp. 600 juta.
Setelah modal terkumpul, ORS bertugas sebagai pengelola penambangan berupa bijian emas di Kali Wariori, menyiapkan anggaran belanja perlengkapan kerja, mencari dan mendatangkan para karyawan, menyiapkan BBM dan segala kebutuhan lain serta mengelola hasil penambangan yang diperoleh maupun dijualnya.
Sedangkan buronan bernama Supriyadi bertugas melakukan kontrol terhadap para pekerja di lokasi penambangan dan mengumpulkan hasil, kemudian disetorkan ke terdakwa, ORS untuk dijual.
Sementara itu, belasan terdakwa direkrut ORS dan Supriyadi dari Jambi, kebanyakan berpendidikan SD atau tidak tamat, untuk dipekerjakan di lokasi tambang emas tanpa izin sejak Desember 2021 hingga Februari 2022.
Setelah beraktivitas dan sebagian telah menerima upah, para terdakwa ditangkap tim gabungan Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan Satbrimob Polda Papua Barat (5 anggota Ditreskrimsus dan 10 anggota Brimob) di Kali Wariori, Kampung Waserawi, Distrik Masni, Manokwari pada 16 April 2022 lalu.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, penasehat hukum para terdakwa, Paulus Simonda berdiskusi dengan para terdakwa. Ia menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU dan persidangan bisa dilanjutkan pekan ini, 14 Juli 2022.
Namun sebelum Cahyono Adrianto menutup persidangan, penasehat hukum mengaku belum memegang BAP, sehingga disarankan memintanya difotokopi pada panitera pengganti PN Manokwari. [HEN-R1]