Aimas,TP- Rapat Paripurna XII Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong mengsahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Sorong, Selasa (21/10/2025). Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat danRaperda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Sorong itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Kabupaten Sorong, Mawardi Nur, dan dihadiri 24 anggota dewan dari total 31 anggota. Sementara tujuh anggota lainnya berhalangan hadir.
Rapat paripurna itu turut dihadir Bupati Kabupaten Sorong, Dr. Johny Kamuru, SH., M.Si, Forkopimda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah , Tokoh Masyarakat, serta Perwakilan Organisasi Wanita.
Ketua DPRK Sorong Mawardi Nur menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah yang terus berupaya menata tatanan sosial masyarakat serta menjaga kelestarian budaya lokal.
“Dua Raperda yang kita sahkan hari ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan memperkokoh identitas daerah kita, khususnya melalui pelestarian bahasa Moi Kelim,” ujarnya.
Mawardi menambahkan, pembentukan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
“Perda ini nantinya menjadi pedoman bagi aparat dan masyarakat dalam menegakkan ketertiban serta mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis di seluruh wilayah Kabupaten Sorong,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRK yang telah menyetujui dua dari beberapa Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
“Kami memahami proses pembahasan yang panjang ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif. Dua Raperda yang disetujui sangat penting bagi arah pembangunan sosial dan kebudayaan Kabupaten Sorong,” kata Johny Kamuru.
Lebih lanjut, Johny menjelaskan bahwa khusus untuk Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, pemerintah daerah akan memasukkan Bahasa Moi Kelim sebagai bahasa muatan lokal di jenjang SD, SMP, dan SMA.
“Kami akan menyiapkan tenaga pendidik khusus untuk mengajar Bahasa Moi Kelim. Ini menjadi langkah strategis agar bahasa daerah kita tidak punah, tetapi justru tumbuh dan berkembang di kalangan generasi muda,” tegasnya.
Seluruh fraksi DPRK Sorong, yakni Fraksi Golkar Bersatu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya, dan Fraksi Otsus menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan dua Raperda tersebut. Dalam pandangan akhirnya, masing-masing fraksi menilai Raperda ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan semangat pelestarian budaya lokal.
Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya menekankan pentingnya penegakan hukum dalam pelaksanaan Perda Ketertiban Umum agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Sementara Fraksi Otsus menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam pengembangan bahasa Moi Kelim, agar implementasinya sesuai dengan nilai-nilai budaya lokal.
Dengan disahkannya dua Raperda tersebut menjadi keputusan dewan tahun 2025, DPRK Sorong berharap pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Kedua regulasi ini diharapkan menjadi tonggak dalam menciptakan tatanan sosial yang tertib, damai, serta memperkuat identitas budaya masyarakat Moi di Kabupaten Sorong. [MPS-R2]


















