Manokwari, TP – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua Barat akan melanjutkan verifikasi data Orang Asli Papua (OAP) dengan kriteria terakhir yakni, kriteria pengakuan.
Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, Disdukcapil Papua Barat Ivonella K. Wanggai mengatakan, verifikasi data OAP kriteria pengakuan berdasarkan Pasal 9-11, Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat.
Dikatakan Wanggai, sebelum tim verifikasi data OAP melanjutkan verifikasi data OAP dengan kriteria pengakuan, dibutuhkan informasi yang jelas dan akurat terutama dari Dewan Adat Papua (DAP), Kepala-Kepala Suku maupun Pokja Adat, MRPB dan Biro Administrasi Otsus, setda Papua Barat.
“Rencananya hari ini kami rapat, tapi karena dari MRPB khususnya pokja adat lagi berada diluar daerah, dan beberapa perwakilan suku tidak hadir, maka kami tunda dan akan dijadwalkan kembali di minggu depan,” kata Wanggai kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, dalam pasal-pasal terkait pengakuan OAP dalam Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 ini menyebutkan pengakuan OAP ada karena pernikahan, lahir besar tetapi turut berkontribusi.
“Nah dalam pasal ini menjabarkan tata cara penentuan pengakuan OAP. Tata cara ini yang belum ada, makanya kami mengundang lembaga adat, kepala suku dan MRPB, agar kami mendapatkan informasi, saran dan kritik, karena setiap suku memiliki tata caranya berbeda dalam hal memberikan pengakuan,” tandas Wanggai. [FSM-R2]