• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home News

Pemilik Ulayat Tanah 16 Hektar Mohon Ada Kepastian Hukum

AdminTabura by AdminTabura
24/10/2025
in News
0
Pemilik Ulayat Tanah 16 Hektar Mohon Ada Kepastian Hukum

: Para perwakilan pemilik hak ulayat tanah KORPRI seluas 16 hektar di Arfai, Manokwari berfoto bersama dan memohon adanya kepastian hukum, Kamis, 23 Oktober 2025 malam. TP/TIM2

0
SHARES
88
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Moses Indow dan Agustinus Indou telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari pada Februari 2025.

Sebab, pihak Tergugat, dalam hal ini Pemprov Papua Barat ternyata belum menyelesaikan kewajibannya untuk membayar sisa uang sebesar Rp16 miliar lebih sesuai penetapan harga nilai tanah yang dikeluarkan appraisal sebesar Rp19 miliar lebih.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp3 miliar yang telah diterima pihak Penggugat, sehingga masih tersisa Rp16 miliar lebih. Untuk itu, Penggugat mengajukan gugatan PMH terhadap Pemprov Papua Barat ke PN Manokwari agar memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai bukti dan fakta di persidangan.

Alex Mandacan selaku ketua kelompok 2 tanah KORPRI seluas 16 hektar lebih, mengakui bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke PN Manokwari sejak Februari 2025.

“Sidang ini sudah ditunda-tunda, diulur-ulur, tetapi kami masyarakat masih bersabar sampai semua jalan, pembuktian, dan keterangan saksi di pengadilan selesai. Sekarang kita menunggu putusan,” jelas Mandacan kepada Tabura Pos kediamannya, Arfai, Manokwari, Kamis, 23 Oktober 2025 malam.

Diakui Mandacan, sedianya gugatan ini telah diputuskan majelis hakim pada 8 September 2025, kemudian ditunda pada 15 September dan ditunda hingga 22 September 2025. “Sekarang tunda lagi, tetapi kami belum tahu tunda sampai kapan baru ada putusan,” kata Mandacan.

Oleh sebab itu, Mandacan mewakili masyarakat pemilik hak ulayat seluas 16 hektar, memohon dan berharap PN Manokwari, khususnya majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini bisa memberi kepastian hukum terhadap masyarakat pemilik ulayat yang sudah lama menantikan kepastian hukum.

“Tolong, kami minta adanya kepastian hukum. Ambil keputusan secepatnya supaya kami tahu, kami menang atau tidak. Kalau tidak, di mana kekurangan kami, kami lengkapi untuk ke depan kami masukkan gugatan yang baru,” harap Mandacan.

Selain itu, dirinya memohon majelis hakim yang menangani perkara ini bisa memutuskan perkara ini berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari, gugatan PMH ini tercatat dengan Nomor: 11/Pdt.G/2025/PN Mnk. Penggugat dalam gugatan ini, yaitu: Moses Indow dan Agustinus Indou, sedangkan tergugatnya, Pemprov Papua Barat.

Dalam petitumnya, Penggugat memohon majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan Penggugat, menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan bahwa penetapan harga nilai tanah yang telah dikeluarkan oleh pihak professional appraiser consultan Rp19 miliar lebih sah secara hukum.

Kemudian, menyatakan bahwa Tergugat wajib membayar sisa uang sebesar Rp16 miliar lebih, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia subsidair jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [TIM2-R1]

Previous Post

Pedagang Beras Sepakat Turunkan Harga Setelah Sosialisasi HET

Next Post

Inspektur Papua Barat Bentuk Timsus Selidiki Dugaan Video Mesum Oknum ASN dan Honorer

Next Post
Inspektur Papua Barat Bentuk Timsus Selidiki Dugaan Video Mesum Oknum ASN dan Honorer

Inspektur Papua Barat Bentuk Timsus Selidiki Dugaan Video Mesum Oknum ASN dan Honorer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!