
Manokwari, TP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat tengah melakukan penelitian untuk mengetahui legalitas pembelian atau perolehan bahan bakar.
Untuk mencari solusinya, mencari sistem kontrol hubungan agar bagaimana betul-betul seluruh penggunaan bahan bakar sudah di pungut pajaknya.
Kepala Bapenda Papua Barat, Charles HP Hutauruk mengatakan, untuk pajak daerah bagi perusahaan close list hanya pajak kendaraan bermotor, Pajak Air Permukaan (PAP), pajak Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak bahan bakar.
Khusus untuk pajak bahan bakar, sistemnya Wajib Pungut (Wapu), hanya saja pihaknya masih mencari sistem agar kontrol hubungan seluruh penggunaan pajak bahan bakar sudah di pungut pajaknya.
Secara bye sistem suplayer pajak bahan bakar adalah Wapu yang sekarang disebut sebagai Wajib Pajak (WP) tapi dia di pungut dari pembeli bahan bakar.
Hanya saja Charles mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui apakah semua pembelian bahan bakar perolehannya legal dari Wapu atau ada yang tidak misalnya di produksi lalu di gunakan sendiri atau di impor.
“Kita tidak tahu semua pembelian bahan bakarnya perolehannya legal dibeli dari Wafu atau ada yang tidak, atau di produksi atau digunakan sendiri atau di impor. Kita sudah sedang melakukan penelitian untuk itu,” ucap Charles kepada Tabura Pos di Kantor Bupati Manokwari, Senin (11/07). [AND-R3]




















