• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Januari 30, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

19 Penambang Emas dengan Barang Bukti 9 Excavator Disidangkan

AdminTabura by AdminTabura
03/11/2025
in POLHUKRIM
0
19 Penambang Emas dengan Barang Bukti 9 Excavator Disidangkan

Polda Papua Barat menggelar konferensi pers penangkapan tersangka penambangan emas ilegal di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, di Polda Papua Barat, Selasa (5/8/2025). TP/DOK

0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Jumat, 31 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dijadwalkan mulai menyidangkan perkara kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral, batu bara), minyak dan gas bumi.

Informasi yang dihimpun Tabura Pos di PN Manokwari, Jumat, 30 Oktober 2025, terdapat dua perkara dengan Nomor: 245/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnk dan Nomor: 246/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnk.

Untuk perkara Nomor: 246, terdapat 18 terdakwa, yaitu: Jaka, ST alias Sahi, Reski, M alias Amar, RP alias Ramon, M alias Hajir, RYS alias Yogi, MSP alias Tinu, NK alias Natan, I alias Irfan, I alias Illang, E alias Ewin, RK alias Rendra, AP alias Akbar, I alias Irwan, S alias Landa, LPS alias Liu, dan SL alias Pengala.

Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini, yaitu: Toyib Hasan, SH, Yosep Y. Ayomi, SH, I Nengah Ardika, SH, MH, dan Gerei Sambine, SH, MH.

Barang bukti untuk ke-18 terdakwa, seperti tercantum dalam SIPP PN Manokwari, diantaranya 6 excavator merek Komatsu dan Cat (Caterpillar) beserta kunci kontak, mesin dompeng merek Jiandong, mesin pompa air Alkon merek Honda, karpet lumpur sintetis, gulungan selang, dan timbangan.

Kemudian, buku catatan hasil emas, toples berisikan mineral butiran berwarna kuning yang diduga mineral logam emas dengan berat kurang lebih 85,20 gram, botol kosong warna bening dengan lakban coklat, handphone, 2 linting kertas warna putih dan gold yang berisikan butiran warna kuning yang diduga material logam emas dengan berat 8,01 gram.

Sedangkan untuk perkara dengan Nomor: 245 atas terdakwa berinisial AE alias Akram yang ditangani JPU, yakni Fransinka L. Wonmaly, SH, Toyib Hasan, SH, I Nengah Ardika, SH, MH, dan Gerei Sambine, SH, MH.

Barang bukti untuk terdakwa Akram, diantaranya 3 excavator, handphone merek I-Phone 15, handphone merek Infinix HOT 50i, material pasir yang diduga mengandung emas.

Selanjutnya, mesin pompa air Alkon merek Honda, karpet rumput sintetis, gulungan selang, wajan kayu warna coklat tanpa merek, dan jaring berwarna bening tanpa merek.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, pada Agustus 2025 lalu, Polda Papua Barat membeberkan kasus pengungkapan penambangan emas ilegal di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Dalam pengungkapan itu, Polda Papua Barat berhasil menangkap 20 pekerja tambang emas ilegal dan menyita 9 unit excavator.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius B.A. Prabowo mengatakan 20 orang yang ditangkap ini dari 2 lokasi tambang ilegal yang berbeda dengan 2 laporan polisi (LP), dimana dari 20 tersangka ini, 1 tersangka berstatus penadah.

Ia merincikan, LP pertama dengan Nomor: LP/A/04/VII/SPKT. Ditreskrimsus Polda Papua Barat tertanggal 26 Juli 2025 terkait aktivitas penambangan ilegal di aliran Sungai Wariori, Kali Stop, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari pada 24 Juli 2025.

Lanjutnya, LP kedua dengan Nomor: LP/A/05/VII/SPKT. Ditreskrimsus Polda Papua Barat tertanggal 26 Juli 2025 terkait aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung selama Juni-Juli 2025 di aliran Kali Bunda Ros, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

“Dari kedua perkara ini sudah dilakukan pengembangan dengan meminta keterangan masyarakat sipil maupun petugas kepolisian,” kata Kabid Humas dalam konferensi pers di Polda Papua Barat, Selasa (5/8/2025).

Dari kedua lokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita 6 unit excavator dari lokasi pertama dan 3 unit excavator dari lokasi kedua.

“Diamankan juga barang bukti emas seberat sekitar 250 gram, peralatan pengelolaan emas berupa alat timbang, cetakan, obor las, mangkok lebur, ratusan lembar sertifikat logam mulia, dan lainnya,” rinci Prabowo.

Sejumlah excavator yang dipakai melakukan penambangan emas ilegal yang diamankan di halaman Polda Papua Barat, Selasa (5/8/2025). TP/DOK

Ditambahkan Kabid Humas, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU No. 6 Tahun 2023) dan Pasal 158 dan Pasal 161 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 480 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

“Untuk penadah akan dikenakan jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Bagi para tersangka ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tandas Prabowo.

Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M.N. Tampubulon menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, aktivitas penambangan ilegal di kedua lokasi itu baru berjalan sekitar 3 bulan, mulai dari mobilisasi dan kegiatan mendulang.

Dijelaskan Tampubolon, dari lokasi pertama atau LP Nomor 4, diamankan 6 unit excavator dan dari lokasi kedua atau LP Nomor 5 berhasil diamankan 3 unit excavator.

Ia menyebutkan, dari lokasi pertama ditetapkan 19 orang masuk DPO, sedangkan dari lokasi kedua, ditetapkan 2 orang menjadi DPO, yaitu: ES dan MS sebagai penadah dan pemodal.

“Galian lubang dengan alat berat sudah sedalam sekitar 10 sampai 20 meter. Untuk pemakaian bahan kimia, belum ditemukan. Kalau menggunakan alat, iya,” tandas Direskrimsus.

Tampubolon menegaskan, jajarannya tidak akan mundur dalam menghadapi pelaku penambangan ilegal, khususnya yang memakai alat berat.

“Kami tidak akan pernah mundur dalam memberantas tambang ilegal. Ini adalah bentuk komitmen Polda Papua Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara,” ujar Tampubolon. [TIM2-R1]

Previous Post

Ini Agenda Selvi Ananda Gibran Selama di Manokwari

Next Post

Nakeus Muid Reses di Kampung Anggresi

Next Post
Nakeus Muid Reses di Kampung Anggresi

Nakeus Muid Reses di Kampung Anggresi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!