• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Januari 30, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home News

Ditunda Lagi, Alex Mandacan Memohon Adanya Keadilan dan Kepastian Hukum

AdminTabura by AdminTabura
03/11/2025
in News
0
Ditunda Lagi, Alex Mandacan Memohon Adanya Keadilan dan Kepastian Hukum

Pihak keluarga Penggugat, Moses Indow dan Agustinus Indou berfoto bersama di kediamannya, Arfai, Manokwari, Jumat, 31 Oktober 2025 malam. TP/TIM2

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Penggugat, Moses Indow dan Agustinus Indou terhadap Tergugat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, belum ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Manokwari hingga 31 Oktober 2025.

Gugatan ini diajukan karena Pemprov Papua Barat belum melunasi kewajibannya membayar sisa uang sebesar Rp16 miliar lebih sesuai penetapan harga nilai tanah yang dikeluarkan tim appraisal sebesar Rp19 miliar lebih. Dari jumlah itu, hanya Rp3 miliar yang diterima pihak Penggugat, sehingga tersisa Rp16 miliar lebih.

Alex Mandacan, Ketua Kelompok 2 Tanah KORPRI di Arfai, Manokwari, seluas 16 hektar lebih, mengungkapkan, gugatan ini diajukan karena Pemprov Papua Barat menyatakan pembayaran tanah seluas 16 hektar sudah lunas.

Padahal, tegas Mandacan, harga yang disepakati bukan atas kemauan pihak keluarga, tetapi pemerintah yang mendatangkan tim appraisal untuk menentukan harga nilai tanah seharga Rp114.000 per meter dengan luasan 16 hektar lebih.

“Dapatnya harga tanah Rp19.060.914.000. Kami punya orangtua, almarhum bapak Moses Indow sudah ambil di tahun 2019 sebesar Rp1 miliar dan bapak Thomas Indow ambil di tahun 2020 sebesar Rp2 miliar. Jadi baru Rp3 miliar yang kami ambil,” rinci Mandacan kepada Tabura Pos di kediamannya, Arfai, Manokwari, Jumat, 31 Oktober 2025 malam.

Dikatakan Mandacan, dari jumlah keseluruhan harga tanah dan uang yang diambil, maka masih tersisa Rp16.060.914.000. “Kami tanya ke pemerintah, mulai Dinas Lingkungan Hidup sampai Inspektorat, mereka nyatakan bahwa tanah seluas 60 hektar, termasuk kami punya seluas 16 hektar, sudah lunas,” sesal Mandacan.

Namun, kata Mandacan, pihaknya merasa baru mengambil Rp3 miliar. Jika ada bukti dari pemerintah bahwa pembayaran telah dilunasi, tolong ditunjukkan ke pihak keluarga. “Tapi pemerintah sampai saat ini tidak bisa tunjukkan dan tidak jawab permasalahan kami,” ujar Mandacan.

Diterangkan Mandacan, dalam persoalan ini, pihaknya merasa hanya pengadilan yang dapat mengambil putusan secara adil. Gugatan PMH yang diajukan ini, kata Mandacan, pihaknya berharap pengadilan bisa melihat bukti dan fakta yang diajukan ke pengadilan.

“Tolong keputusan nanti bisa ambil sesuai bukti dan fakta di persidangan. Kami masyarakat tidak minta apa-apa, kami minta kepastian hukum. Kami masih merasa yakin dan percaya, pengadilan itu ada dan untuk kami,” tegas Mandacan.

Dengan demikian, Mandacan meminta majelis hakim PN Manokwari bisa memberi putusan yang seadil-adilnya. “Di mana ada kekurangan kami, maka berikan putusan yang secepatnya, sehingga bisa kami lengkapi untuk kami masukkan kekurangan itu agar ke depan kami bisa dapat keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Mandacan.

Diakuinya, sejauh ini belum ada putusan dari majelis hakim PN Manokwari, mulai gugatan PMH ini diajukan pada Februari 2025 hingga sekarang. Bahkan, ungkapnya, 3 kali proses mediasi tidak dihadiri pihak Pemprov Papua Barat.

“Sidang kemudian dilanjutkan, tapi pengacara dari Provinsi selalu datang dan minta diberikan kesempatan dan diikuti pengadilan. Dan, kami masyarakat tidak bisa bantah, kami ikut, karena kami mau keadilan. Kami minta kami punya hak. Kalau pengadilan tidak bisa, maka kami akan bertindak, tapi sampai sekarang, kami masih tunduk, mengikuti, dan menghargai aturan pemerintah maupun pengadilan meski kami masyarakat tidak paham secara hukum,” terang Mandacan.

Dirincikannya, pengadilan sedianya akan memutuskan perkara ini pada 8 Oktober, ditunda lagi hingga 15 Oktober. Dari 15 Oktober, ditunda lagi pada 22 Oktober. “Kami masyarakat tidak ada tindakan, kami bersabar dan menunggu. Kami dapat kabar akan diputuskan 29 Oktober, tetapi lewat lagi. Sampai malam ini, mereka jadwalkan tanggal 31 Oktober, lewat lagi,” ungkap Mandacan.

Untuk itulah, Mandacan selaku warga Negara Indonesia, dirinya memohon pengadilan dapat menghargai masyarakat dengan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai bukti dan fakta di persidangan.

“Bilamana ada kesalahan, berikan putusan yang secepatnya, biar kami tahu kekurangan untuk kami perbaiki. Terima kasih, Tuhan Yesus memberkati, Syaloom, Raja Damai yang memberkati Manokwari dan Papua,” tutup Mandacan. [TIM2-R1]

Previous Post

Dekranasda Manokwari Tingkatkan Kemampuan Pelaku UMKM

Next Post

Polda Papua Barat dan Kodam XVIII/Kasuari Gelar Apel Kesiapan Pasukan Pengamanan VIP Jelang Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Manokwari

Next Post
Polda Papua Barat dan Kodam XVIII/Kasuari Gelar Apel Kesiapan Pasukan Pengamanan VIP Jelang Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Manokwari

Polda Papua Barat dan Kodam XVIII/Kasuari Gelar Apel Kesiapan Pasukan Pengamanan VIP Jelang Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!