
Manokwari, TP – Perusahaan semen, PT SDIC Maruni disebut sudah membayar tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar 50 persen dengan nilai Rp. 10 miliar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, Charles H.P. Hutauruk mengatakan, pembayaran tunggakan 50 persen sebagai ukuran itikad baik pihak perusahaan dan sesuai ketentuan.
Diutarakannya, jika perusahaan mengajukan keberatan dan sebagainya, nanti pemda akan melakukan telaah dan keberatan yang diajukan nanti menjadi keputusan Gubernur Papua Barat.
“Nanti bagaimana keputusan Gubernur saja soal keberatan yang diajukan,” kata Hutauruk kepada Tabura Pos di Kantor Bupati Manokwari, Senin (11/7).
Sebelumnya, Bapenda bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasang spanduk di pagar PT SDIC yang terletak di Maruni, Senin (6/6) lalu.
Spanduk itu berisi pemberitahuan tentang permintaan agar pihak perusahaan segera melunasi kewajiban pajak daerah yang selama ini tertunggak.
Pemasangan spanduk pemberitahuan ini juga dimaksudkan supaya pihak perusahaan terhindar dari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai UU No. 19 Tahun 2020.
Bapenda juga sudah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan agar PT SDIC segera membayar pajak, tetapi tidak diindahkan dengan beragam alasan. [AND-R1]





















