Manokwari, TP – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTPTGR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menggelar sidang tuntutan ganti rugi (TGR) di Kantor Inspektorat Provinsi Papua Barat, Manokwari, Senin (3/11/2025).
Sidang ini sebagai langkah tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk menindaklanjuti temuan berulang dari BPK-RI pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan kontraktor yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Sidang yang dipimpin Inspektur Papua Barat, Erwin P.H. Saragih selaku ketua majelis didampingi sekretaris majelis, Melkias Werinussa, menghadirkan direktur dari 5 perusahaan selaku rekanan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua Barat.
Sayangnya, kelima direktur perusahaan rekanan Dishub tersebut tidak hadir, sehingga diwakili pelaksana kegiatan, Wahyudin Djalil. Sidang MPTPTGR ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Nomor: 9.B/LHP/DJKPKN-VLMAN/07/2025 tanggal 23 Juli 2025, dimana terdapat temuan kerugian negara senilai Rp718.500.000 dari 5 paket pekerjaan yang berbeda.
Rinciannya, CV Jaya Maju Papua dengan temuan Rp48 juta untuk paket pekerjaan pengadaan mesin 300PK Speed Pasifik Rider (Bagian B) dan CV Mambruk Papua sebesar Rp48 juta pada pengadaan mesin 300PK Speed Pasifik Rider (Bagian A).
Kemudian, CV Nensya Papua Mandiri senilai Rp59,7 juta akibat kekurangan volume perbaikan kapal West Papua Cruiser Bagian A, CV Almara Sejahtera senilai Rp493,75 juta untuk pengadaan dan perbaikan interior kapal Speed Pasifik Rider, dan CV Alvan Ombion senilai Rp68,65 juta atas kekurangan volume perbaikan kapal West Papua Cruiser Bagian C.
Di persidangan, ketua majelis mengatakan, BPK-RI sudah menyampaikan bahwa tindak lanjut atas temuan tersebut belum dituntaskan hingga batas waktu yang ditentukan, meski sudah diterbitkan surat perintah Gubernur Papua Barat melalui Inspektorat tertanggal 25 September 2025, disusul surat teguran resmi dari Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).
Pada kesempatan itu, perwakilan dari kelima perusahaan, Wahyudin Djalil meminta perpanjangan waktu agar bisa menyelesaikan kewajibannya.
Namun, ketua majelis menegaskan, pihaknya hanya memberikan waktu selama 10 hari kepada pelaksana untuk segera mengembalikan atau menyetor kerugian negara ke kas daerah.
“Kami hanya memberikan waktu sepuluh hari, tidak bisa lebih. Sebelumnya, TPKD sudah memberikan kesempatan 60 hari, tapi tidak ada tindak lanjut. Bila dalam 10 hari ke depan tidak diselesaikan, hasil sidang ini akan kami serahkan ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Saragih masih membuka peluang terhadap para tertuntut untuk menyelesaikan kewajiban melalui 2 opsi, yaitu: menyetorkan dana ke kas daerah atau menyerahkan Surat Keterangan Jaminan Mutlak (SKJM) berupa aset pribadi dengan nilai setara temuan kerugian.
Menurutnya, sidang TPGR ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov tidak lagi menolerir pelanggaran yang berulang, terutama menyangkut keuangan negara.
Ditegaskannya, sidang awal ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap seluruh pihak agar menegakkan integritas dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran publik.
Informasi yang diterima Tabura Pos, dalam persidangan itu, pelaksana paket pekerjaan, Wahyudin Djalil belum menyetorkan kerugian negara ke kas daerah.
Dirinya pun meminta penambahan waktu sampai akhir Desember 2025, tetapi majelis hanya memberikan waktu selama 10 hari. Apabila dalam waktu itu tidak segera menyetorkan kerugian negara, maka kasus ini akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH). [FSM-R1]


















