Manokwari, TP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari menerbitkan 100 akta perkawinan untuk 100 pasangan suami-istri (pasutri).
Pasutri yang mendapatkan akta perkawinan ini, awalnya belum memiliki dokumen administrasi perwakinan meski sudah menikah secara sah di gereja.
Dengan program pencatatan perwakinan massal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Disdukcapil membantu 100 pasutri untuk mendapat dokumen pencatatan perwakinan dari pemerintah.
Dokumen akta perkawainan diserahkan Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Kamis (6/11/2025).
“Pemerintah daerah menyadari masih banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan karena berbagai kendala. Oleh karena itu penyerahan akta perkawinan massal ini menjadi langkah strategis untuk memudahkan jangkauan layanan hingga ke pelosok daerah,” kata Mugiyono.
Diakuinya, melalui program pencatatan perkawinan massal ini, Pemkab ingin memastikan setiap keluarga di Manokwari mempunyai dokumen kependudukan yang sah.
“Akta perkawinan memiliki nilai hukum dan sosial yang tinggi, karena menjadi bukti dan pengakuan negara terhadap ikatan perkawinan yang telah disahkan sesuai peraturan perundang-undangan dan sesuai agama masing-masing,” terang Mugiyono.
Dirinya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya administrasi kependudukan yang lengkap dan dan sah, karena akta perkawinan tidak hanya berfungsi sebagai kekuatan hukum, tetapi menjadi dasar dalam pengakuan berbagai dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Manokwari, Rustam Efendi dalam laporannya, mengatakan, 100 akta perkawinan untuk 100 pasutri tersebar di 14 distrik di Kabupaten Manokwari.
“Program ini merupakan rangkaian program jemput bola yang mungkin terpanjang yang dilakukan Disdukcapil tahun ini sampai Desember,” jelas Rustam.
Menurutnya, data pencatatan perkawinan 2025 di Manokwari sebesar 50,42 persen, mengalami peningkatan dibandingkan 2024 yang berada di bawah 50 persen. “Program ini bersumber dari dana Otsus dan 90 persen dari pasutri yang terima akta perkawinan adalah orang asli Papua,” rincinya.
Rustam mengakui, kendala dalam pencatatan perkawinan yang ditemukan karena banyak pasangan nikah yang belum menikah gereja, sehingga Disdukcapil tidak bisa melayani pencatatan perkawinan.
“Namun, melalui kegiatan Pemkab Manokwari, khususnya Disdukcapil berkomitmen untuk meningkatkan layanan administrasi kependudukan,” tandas Rustam. [SDR-R1]



















