
Manokwari, TP – Ketua majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Papua Barat di Manokwari, Bagus Sumanjaya, SH ‘berpamitan’ pada sidang perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak, Selasa (12/7) siang.
Gugatan perkara Nomor: 2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnk diajukan Penggugat, Yowel Baransano terhadap Tergugat, Pimpinan PT Pelayaran Tanjung Kumawa Sorong, diwakili kuasa hukumnya, Sokhib Naim, SH, MH.
“Saya sampai di sini mengawal sidang perkara ini,” tutur Bagus Sumanjaya sebelum menutup sidang dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi, Selasa (12/7) siang.
Di sela-sela guyuran hujan deras di atas seng ruang sidang, Bagus Sumanjaya mengatakan, nanti akan ada pergantian majelis hakim dengan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Informasi yang diterima Tabura Pos, hakim yang terkenal humble ini pun akan menempati tempat tugas baru di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, dalam waktu dekat.
Sementara dari jalannya persidangan, Penggugat menghadirkan 3 saksi, yaitu: Dolince Kambu selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sorong, dan 2 tukang ojek, Sumaryanto dan Yunus L.
Dolince Kambu mengungkapkan, sudah ada 3 kali proses mediasi di Disnaker Kota Sorong, tetapi tidak berhasil, sehingga Disnaker mengeluarkan anjuran yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong.
“Mediasi tidak ada kesepakatan,” kata Dolince Kambu seraya mengatakan, dirinya mengetahui bahwa Penggugat adalah seorang nahkoda dan sekarang tidak bekerja lagi.
Ditanya soal nominal yang diajukan, ia mengaku tidak tahu nominalnya. Dolince Kambu mengakui, Penggugat memang sering mendatangi Kantor Disnaker dan menuntut agar bisa mendapatkan pelayanan cepat apalagi selama bekerja, gajinya selalu dipotong untuk membayar pajak ke negara.
Ditanya Sokhib terkait kepastian waktu anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kota Sorong, ia mengaku tidak tahu waktu keluarnya anjuran, tetapi diakuinya ada anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kota Sorong.
Sementara itu, Sumaryanto yang bekerja sebagai tukang ojek yang kesehariannya mangkal di dekat Kantor Disnaker Kota Sorong, mengatakan, hampir setiap hari, Penggugat mendatangi Kantor Disnaker, sejak Februari 2021 hingga 2022.
Meski dirinya tidak mengetahui duduk persoalan di antara Penggugat dan Tergugat, tetapi saksi membenarkan bahwa Penggugat sedang mengurus persoalan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ke Disnaker Kota Sorong.
Hal senada diungkapkan, Yunus. Ia mengatakan, sejak Februari 2021, Penggugat selalu datang ke Kantor Disnaker, bahkan hampir setiap hari. Ketika lama menunggu di Kantor Disnaker, Penggugat selalu keluar ke pangkalan ojek yang tidak jauh dari Kantor Disnaker.
Ditanya ketua majelis, kapan terakhir kali saksi melihat Penggugat mendatangi Kantor Disnaker?
“Sebulan lalu masih ketemu, di pangkalan ojek dekat Kantor Disnaker,” ungkap Yunus yang mengaku pernah melamar ke perusahaan Buma Kumawa, tetapi tidak diterima, menanggapi pertanyaan kuasa hukum Tergugat perihal perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Bagus Sumanjaya pun mempersilakan Penggugat maupun Tergugat, apabila masih mau menambahkan bukti suratnya.
Kemudian, Bagus Sumanjaya pun mengetuk palu terakhir menutup persidangan ini dan akan dilanjutkan Selasa, 26 Juli 2022, beragenda pemeriksaan saksi dari Tergugat.
Informasi yang diterima Tabura Pos, Yoel Baransano meminta PHI menetapkan perbuatan Tergugat yang menyatakan Penggugat sebagai karyawan kontrak (PKWT) sejak 21 Januari 2008 adalah bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang/Perniagaan Pasal 450, batal demi hukum.
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 Ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 153 Ayat 3, uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003 dengan perhitungan upah Rp. 14.401.950 Pasal 157 UU No. 13 Tahun 2003 dengan perincian masa kerja 12 tahun 8 bulan. Totalnya, Rp. 380.931.577.
Menetapkan Tergugat membayar upah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja sesuai Pasal 155 dan Pasal 157 UU No. 13 Tahun 2003, dari Oktober 2020 sampai Mei 2022, dengan total Rp. 288.039.000.
Menetapkan Tergugat membayar kekurangan tunjangan hari raya (THR) pada 2013 sampai 2019, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016, Pasal 3 tentang THR, dengan total THR sejak 2013-2021 sebesar Rp. 65.117.023.
Selanjutnya, kekurangan upah Juni-Agustus 2020 dengan total Rp. 26.112.000, termasuk menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. [HEN-R1]