Manokwari, TP – Pengadilan Agama (PA) Manokwari Kelas I A telah menerima 309 perkara, baik perkara gugatan maupun perkara permohonan hingga 6 November 2025.
Ketua PA Manokwari Kelas I A, Samsudin Djaki, MH mengatakan, perkara yang ditangani ini masih didominasi perkara gugat, terdiri dari perkara cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 146 perkara, perkara cerai talak yang diajukan suami sebanyak 42 perkara, dan perkara gugatan Harta Bersama (HB) sebanyak 2 perkara.
Untuk perkara permohonan paling dominan yakni permohonan pengesahan nikah sebanyak 81 perkara, pengesahan anak 1 perkara, permohonan perwalian 28 perkara, pengangkatan anak sebanyak 4 perkara.
“Masih didominasi cerai gugat yang diajukan oleh istri dengan berbagai latar belakang permasalahan, diikuti cerai talak yang diajukan suami,” kata Djaki kepada Tabura Pos di kantornya, Kamis (6/11/2025).
Djaki mengatakan, dari 309 perkara, baik perkara gugatan maupun permohonan, sebagian besar sudah diselesaikan.
“Kalau perkara gugatan yang masih berjalan ada 15 perkara dalam pemeriksaan. Untuk pemeriksaan, kita rata-rata tiga 3 bulan selesaikan,” klaim Djaki.
Menurutnya, wilayah kerja PA Manokwari meliputi 6 kabupaten dan perkara yang dominan masih dari Manokwari, khususnya cerai gugat yang terbanyak berasal dari daerah SP.
Diungkapkannya, berbeda dengan perkara permohonan, khususnya permohonan pengesahan nikah dan pengangkatan anak, dominan diajukan pemohon dari Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 81 permohonan.
“Permohonan isbat nikah masih banyak dari Teluk Bintuni daripada 5 kabupaten lain yang berada di bawah wilayah kerja Pengadilan Agama Manokwari,” tambahnya.
Ia mengatakan, banyak perkara permohonan pengesahan nikah di Kabupaten Teluk Bintuni karena fenomena pernikahan siri masih banyak terjadi dengan kondisi wilayah yang juga besar. Di samping itu, sambung Djaki, perkara pengangkatan anak di Teluk Bintuni masih cukup banyak, karena ada budaya dan adat istiadat pengangkatan anak.
“Kalau kita kegiatan di sana, antusias masyarakat untuk berperkara masalah pengesahan nikah, pengangkatan anak, cukup tinggi di samping perkara lain ada juga gugatan cerai,” katanya.
Djaki menambahkan, perkara yang ditangani PA Manokwari bersifat fluktuatif jika dilihat sejak 2023, 2024 sampai 2025. “Ada sedikit menurun karena setiap tahun di kisaran 400-500 perkara yang diterima dan diselesaikan PA Manokwari sampai hari ini baru 309 perkara,” rincinya.
Diungkapkan Ketua PA, yang membuat lonjakan perkara di PA Manokwari karena adanya kegiatan-kegiatan sidang terpadu, sidang keliling, dan perkara permohonan. “Tapi di tahun ini, kita juga tidak terlalu banyak kegiatan sidang terpadu, sidang keliling, dan perkara permohonan,” tutup Djaki. [SDR-R1]



















