Manokwari, TP – Aparatur sipil negara (ASN) berinisial FS pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat kembali mangkir tanpa keterangan pada sidang kode etik kedua di ruang rapat Inspektorat Provinsi Papua Barat, Senin (10/11/2025).
Untuk itu, Majelis Kode Etik menjadwalkan ulang sidang kode etik terhadap FS yang sebelumnya tertunda pada sidang kode etik pertama, Jumat (7/11/2025).
Pada sidang kode etik kedua, dipimpin Ketua Majelis Kode Etik, Erwin P.H. Saragih didampingi anggota majelis, Herman Sayori dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap FS.
Dari pantauan Tabura Pos, FS tak menghadiri sidang kode etik kedua tanpa ada keterangan dari yang bersangkutan maupun dinas terkait. Namun persidangan tetap dibuka. Saat itu, nama FS kembali dipanggil, tetapi tanpa ada jawaban dari yang bersangkutan, sehingga hal tersebut ditanyakan ke panitera.
Panitera Sidang Kode Etik, Suprianto, SH menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua sesuai mekanisme yang prosedur yang berlaku.
“Pemanggilan untuk kedua kalinya sudah kami sampaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Suprianto kepada Majelis Kode Etik ketika persidangan, kemarin.
Bersamaan dengan itu, maka Ketua Majelis kembali memutuskan untuk menunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dan putusan pada Rabu (12/11/2025).
“Tertuntut tidak hadir lagi pada sidang ini, maka kami Majelis akan langsung membacakan tuntutan dan putusan tanpa kehadiran tertuntut,” kata Saragih dalam sidang seraya menutup persidangan.
Sesuai catatan Tabura Pos, FS adalah ASN pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Papua Barat yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai ASN selama 1 tahun dan 6 bulan.
Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi tim pemeriksa Inspektorat Provinsi Papua Barat Nomor: X.700.1.2.1/011/LHP-RIKSUS/IT-PROV.PB/2025, tertanggal 13 Oktober 2025.
Sidang kode etik kedua ini dihadiri langsung mantan Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba. [FSM-R1]



















