Manokwari, TP – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat melalui Cabang Dinas Kehutanan (CDK) melakukan upaya preventif, mencegah peredraan kayu dari Provinsi Papua Barat ke Provinsi Papua Tengah.
Kepala Dishut Provinsi Papua Barat, Jimmy W. Susanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan masyarakat pemilik hak ulayat, sekaligus melakukan sosialisasi pengurusan izin dan lainnya.
“Kami alami kesulitan karena menyangkut pasar kayu, karena investornya berada di Papua Tengah,” kata Susanto kepada Tabura Pos di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (11/11/2025).
Susanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya preventif, sehingga kayu yang keluar dari Papua Barat dipastikan mempunyai izin dokumen yang lengkap.
Menurut Susanto, ada sejumlah kegiatan yang akan dilakukan, terutama terkait sosialisasi proses perizinan di bidang kehutanan, juga program Papua Barat Produktif kepada masyarakat pemilik hak ulayat.
Dijelaskannya, melalui program Papua Barat Produktif, pihaknya sedang melakukan pengadaan alat somel, terutama untuk masyarakat pemilik hak ulayat di perbatasan Teluk Wondama dan Nabire.
Ia berharap dengan pengadaan peralatan somel terhadap masyarakat, maka kayu dari Papua Barat tidak lagi beredar ke Papua Tengah, tetapi bisa menjawab kebutuhan di Papua Barat.
“Pasar kayu di Nabire Papua Tengah sangat menjanjikan, sehingga kami juga mengalami kesulitan, tetapi sosialisasi dan pemberian pengertian kepada masyarakat sudah kami lakukan,” klaim Susanto.
Menurutnya, perlu dilakukan sosialisasi lebih intens, di samping memudahkan perizinan melalui regulasi, sehingga masyarakat dapat memungut kayu dengan legalitas yang jelas.
Ditanya tentang koordinasi antara Dishut Provinsi Papua Barat dan Dishut Provinsi Papua Tengah, kata Susanto, secara resmi belum dibangun koordinasi terkait peredaran kayu dari Papua Barat ke Papua Tengah tanpa izin dokumen.
“Tetapi di luar jalur resmi, kami sudah lakukan pembicaraan terkait persoalan ini dengan teman-teman Kehutanan di Papua Tengah,” kata dia.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, Kepala Suku Mere, Jitro Samiata mengakui maraknya aktivitas penebangan kayu ilegal di wilayah adat Suku Mere, dari wilayah Yapiyambo sampai Naikere, perbatasan antara Teluk Wondama, Kaimana, dan Nabire.
Diungkapkan Samiata, meski aktivitas penebangan kayu tanpa izin sudah dilaporkan ke pihak berwenang sejak awal tahun, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.
“Kami sebagai pemilik hak ulayat sudah keluarkan surat peringatan, terutama kepada operator sensor agar segera menghentikan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu,” kata Samiata kepada Tabura Pos via ponselnya, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, kayu-kayu ilegal ini diangkut dengan bebas ke Provinsi Papua Tengah tanpa dokumen yang lengkap dan tidak dipersoalkan di Papua Tengah.
Ditambahkan Samiata, dalam surat peringatan tersebut, pihaknya memberikan batas waktu hingga 20 Oktober 2025 untuk segera menghentikan penebangan dan perburuan satwa liar yang dilindungi.
“Jika masih ada oknum-oknum yang menebang dan mengangkut kayu di atas tanggal itu, kami akan meminta bantuan cabang Dinas Kehutanan Teluk Wondama untuk memproses, karena aktivitas mereka ilegal tanpa izin dari Dinas Kehutanan Papua Barat,” tandas Samiata. [FSM-R1]



















