Manokwari, TP – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C C Manokwari, turut menyaksikan pembongkaran 1.500 karton minuman beralkohol (minol) Beer Singaraja yang didatangkan distributor PT Bintang Timur Timika, di Sowi, pada Selasa (18/11/2025).
Namun, ribuan minol tersebut belum bisa didistribusikan ke pengecer atau dijual, karena masih ada proses yang harus diselesaikan secara resmi baik di pemerintah daerah, distributor, maupun Kantor KPPBC Manokwari.
Sekaitan dengan itu, Kepala KPPBC Manokwari, Agus W. Setiawan melalui Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT), Feredy mengatakan, tupoksi KPPBC Manokwari dalam perdagangan minol yang ada cukainya bersifat hanya pengawasan.
“Karena Manokwari bukan daerah produksi dan hanya pemasaran, distrubusi, Jadi Bea Cukai di sini Manokwari sifatnya hanya pengawasan,” kata Feredy didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Pelayanan Bea Cukai Manokwari, Imam Solikin kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/11/2025).
Dijelaskannya, setiap barang kena cukai yang dijual baik itu Produsen, Distributor maupun Tempat Penjual Enceran (TPE) harus mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang dikeluarkan oleh pihaknya.
“Jadi, semua pengusaha barang kena cukai itu harus wajib memiliki NPPBKC itu. Dan dua distributor yang mendatangkan minol kemarin itu sudah mendapatkan NPPBKC setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah setempat di sini dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Manokwari,” jelasnya.
Lebih, lanjut dijelaskan Feredy, karena minol-minol tersebut akan dijual atau di distribusikan ke TPE, maka TPE-TPE juga wajib memiliki NPPBKC.
“Sementara TPE di Manokwari belum ada NPPBKC. Ini sementara dalam proses pengajuan. Jadi, pada dasarnya minuman yang ada di distributor itu belum bisa didistribusikan sementara menunggu pengurusan NPPBKC-nya,” teragnya.
Feredy mengungkapkan, NPPBKC merupakan instrument pengawasan dari negara untuk mengawasi barang-barang dengan karakteristik yang perlu diawasi seperti minuman beralkohol karena dapat membahayakan masyarakat jika konsumsinya berlebihan.
“Makanya untuk pengawasan itu negara mewajibkan setiap pengusaha yang mau melakukan usaha barang kena cukai wajib memiliki NPPBKC,” terangnya.
Feredy mengutarakan, meskipun belum ada NPPBKC yang dikeluarkan, namun sudah ada beberapa pihak TPE minol legal yang mengajukan pengurusannya, dan prosesnya sudah sampai tahap peninjauan lokasi dari pihak KPPBC Manokwari.
“Sampai sekarang sudah ada dua TPE yang berproses tapi belum apa-apa dan masih tahap awal karena masih peninjauan lokasi,” bebernya.
Kepala Seksi PKCDT menegaskan, TPE minol yang tidak memiliki NPPBKC dinyatakan illegal, dan bisa ditindak oleh pemerintah daerah dan aparat keamanan karena sudah ada peraturan daerahnya.
“Untuk TPE kami tidak bisa batasi berapa banyak jumlahnya. Sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan maka akan diproses,” tukasnya. [SDR-R4]



















