Manokwari, TP – Kasus pita cukai palsu pada minuman miras (miras) oplosan yang disita dalam kasus tewasnya tiga karyawati lokalisasi 55 Maruni, September 2025 lalu, tidak ditangani Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Manokwari.
Kepala KPPBC Manokwari, Agus W. Setiawan yang ditemui melalui Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT), Feredy mengatakan, penyidikan pita pada miras oplosan tersebut kini ditangani oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Khusus Papua yang berkantor di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
“Saya tidak mau keluarkan statmen itu karena bukan kami yang sidik. Kami cuman membantu, yang sidik itu Kanwil Khusus Papua di Sorong,” kata Feredy didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Pelayanan Bea Cukai Manokwari, Imam Solikin kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/11/2025).
Menurut Feredy, sementara ini kasus tersebut masih penyidikan oleh tim dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Papua.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, Ditresnarkoba Polda Papua Barat dalam kasus tewasnya tiga karyawati lokalisasi 55 Maruni, telah mengamankan 1.096 boyol Anggur Api palsu dan 537 botol Vodca Robinson palsu dari dua tersangka SLS dan GT.
Para pelaku mengaku memproduksi miras oplosan tersebut sejak akhir Agustus 2025 hingga pertengahan September 2025 dan rencananya akan diedarkan menjelang Natal dan Tahun Baru 2026. [SDR-R4]



















