Manokwari, TP – BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat mengingatkan pengurus partai politik (parpol) untuk menyampaikan laporan penggunaan anggaran bantuan yang diterimanya.
“Sesuai ketentuan parpol punya kewajiban untuk menyampaikan laporan penggunaan atas penerimaan dana parpol paling lambat 31 Januari, satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat, Agus Priyono di kantornya, Kamis (20/11/2025).
Menurut Priyono, BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan penggunaan anggaran bantuan karena menjadi mandatory. “Artinya, wajib diperiksa oleh BPK. Kita batas waktu tiga bulan sampai April, dengan jenis pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” jelas Priyono.
Ditegaskan Kepala BPK, ada lima hal yang dilihat dalam pemeriksaan laporan, diantaranya ketepatan nomor rekening, ketepatan jumlah, ketepatan pertanggungjawaban, dan ketepatan peruntukkan.
“Kita periksa setiap tahun. Yang kemarin-kemarin ada beberapa parpol yang tepat waktu dan ada berapa yang melewati batas waktu yang ditentukan,” ungkap Priyono.
Ia mengaku akan mendorong hal tersebut agar penyampaian laporan tepat waktu dan pihaknya akan menyurati pemerintah daerah (pemda) agar parpol bisa menyampaikan laporannya. [SDR-R1]




















