• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, November 21, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Ada ‘Kejanggalan dan Ketidakadilan’ Penanganan Kasus Korupsi Jalan Mogoy-Merdey, Teluk Bintuni

AdminTabura by AdminTabura
21/11/2025
in POLHUKRIM
0
Ada ‘Kejanggalan dan Ketidakadilan’ Penanganan Kasus Korupsi Jalan Mogoy-Merdey, Teluk Bintuni

Abraham O.G. Wainarisi, SH

0
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Proses peradilan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 dinilai ada ‘kejanggalan dan ketidakadilan’.

Dugaan ‘kejanggalan dan ketidakadilan’ dalam penanganan perkara dugaan tipikor peningkatan jalan Mogoy-Merdey, Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, diungkapkan salah satu praktisi hukum di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Abraham O.G. Wainarisi, SH.

“Kami merasa ada kejanggalan dan ketidakadilan dalam kasus dugaan tipikor peningkatan jalan Mogoy-Merdey setelah adanya putusan Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari,” beber Wainarisi kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu, 19 November 2025.

Dalam perkara dugaan tipikor yang ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan sudah ada putusan dari pengadilan, tercatat ada 5 terdakwa.

Kelima terdakwa, yaitu: NB (mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat) D (Direktur PT Pola Sarana Dimensi), AK (Inspektor pada PT Pola Sarana Dimensi), BSAB (Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD PUPR Provinsi Papua Barat), NK (Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat), dan AYM (pelaksana kegiatan proyek pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023).

Wainarisi merincikan, dalam perkara dugaan tipikor pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey ini, ada 4 terdakwa sudah divonis pidana 4 tahun penjara pada tingkat banding. Namun, ungkap pengacara muda ini, ada satu terdakwa yang justru dikabarkan divonis cukup ringan, pidana penjara 1 tahun dan 5 bulan, tetapi tidak ada upaya hukum lagi seperti keempat terdakwa sebelumnya hingga ke tingkat banding, apalagi kasasi.

“Di sini kami melihat ada kejanggalan. Kami lihat lagi dalam proses dan tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor yang sudah berjalan, ada pemisahan di antara 4 terdakwa dan 1 terdakwa yang hukumannya cukup ringan, tetapi tidak ada upaya hukum lagi. Perkaranya juga dipisah-pisahkan. Sebenarnya ini ada apa,” ujar Wainarisi dengan nada tanya keheranan.

Diutarakan Wainarisi, dengan pemisahan 4 terdakwa dan 1 terdakwa selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, tentu turut mempengaruhi sampai adanya putusan dari majelis hakim.

“Kami minta agar masalah ini sampai tidak adil dan banyak publik yang tidak mengetahui. Setelah melihat kejanggalan dan ketidakadilan dalam penanganan perkara dugaan tipikor proyek jalan Mogoy-Merdey, maka kami akan melakukan investigasi atas informasi dan data yang kami terima,” tandas Wainarisi.

Lanjut dia, setelah nantinya mendapatkan hasil investigasi yang mendalam, maka informasi dan data tersebut akan ditindaklanjuti ke sejumlah lembaga berwenang.

Dirinya tidak menampik terkait isu yang beredar soal adanya ‘orang kuat dan sedang berkuasa’ tetapi tidak terkuak dalam proses persidangan, termasuk soal pengembalian kerugian keuangan negara bernilai miliaran Rupiah yang masih menjadi pertanyaan besar.

Ditambahkannya, proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni yang dilakukan Dinas PUPR Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2023 menjadi kewajiban negara untuk membuka dan meningkatkan akses jalan Trans Papua Barat, sehingga memudahkan mobilisasi masyarakat.

Namun kenyataannya, proyek tersebut berakhir dengan proses hukum dugaan korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari. [TIM2-R1]

Tags: Berita Manokwaridominggus mandacanKASUS KORUPSIKEJANGGALANKORUPSIpapua baratTeluk bintuni
Previous Post

Pastikan Penjualan Gas Bumi  Tidak Ditunda Lagi,  Gubernur Temui Pihak LNG Tangguh

Next Post

Laporan Polisi Dugaan Persetubuhan Anak Tidak Jelas hampir Tiga Tahun

Next Post
Laporan Polisi Dugaan Persetubuhan Anak Tidak Jelas hampir Tiga Tahun

Laporan Polisi Dugaan Persetubuhan Anak Tidak Jelas hampir Tiga Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!