• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, November 25, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Diduga Ada ‘Tangan Kuat’ di Balik Perkara Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni

AdminTabura by AdminTabura
25/11/2025
in POLHUKRIM
0
LP3BH Ingatkan Soal Seleksi Pimpinan Tinggi Pratama

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy

0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ada 1 Terdakwa Dituntut dan Divonis Paling Ringan, tetapi Jaksa Penuntut Umum Tidak Ajukan Banding?

Manokwari, TP – Adanya dugaan ‘tangan kuat’ dan kejanggalan dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat, mulai dipertanyakan sejumlah praktisi hukum.

Apalagi, dari 6 terdakwa yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, ada 1 terdakwa yang dikabarkan divonis paling ringan, yakni 1 tahun dan 5 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat selama 2 tahun pidana penjara.

Ironisnya lagi, selain mendapat tuntutan dan putusan yang paling lebih ringan dibandingkan kelima terdakwa lain, JPU pun dikabarkan tak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa, Akalius Yanus Misiro.

Kelima terdakwa yang dihukum lebih berat daripada terdakwa, Akalius Yanus Misiro, yaitu: pertama, Najamuddin Bennu yang dihukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa, Najamuddin Bennu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa, Najamuddin Bennu tidak dibebani membayar uang pengganti, tetapi dibebankan seluruhnya kepada terdakwa, Akalius Yanus Misiro.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat menganulir lamanya hukum terhadap terdakwa, Najamuddin Bennu, sehingga menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua, terdakwa, Daud, dihukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya terdakwa, Daud dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti, tetapi dibebankan seluruhnya kepada terdakwa, Akalius Yanus Misiro.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat menganulir lamanya hukum terhadap terdakwa, Daud, sehingga pidana penjara menjadi selama 4 tahun dan denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ketiga, terdakwa, Adi Kalalembang divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, terdakwa, Adi Kalalembang dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti, tetapi dibebankan seluruhnya kepada terdakwa, Akalius Yanus Misiro.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat menganulir lamanya hukuman terhadap terdakwa, Daud, sehingga menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Keempat, terdakwa, Beatrick S.A. Baransano divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, terdakwa, Beatrick S.A. Baransano dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti, tetapi dibebankan seluruhnya kepada terdakwa, Akalius Yanus Misiro.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat menganulir lamanya hukuman terhadap terdakwa, Beatrick S.A. Baransano, sehingga dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kelima, terdakwa, Naomi Kararbo divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, terdakwa, Naomi Kararbo dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti, tetapi dibebankan seluruhnya kepada terdakwa, Akalius Yanus Misiro.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat menganulir lamanya hukuman terhadap terdakwa, Naomi Kararbo, sehingga menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara untuk terdakwa keenam, Akalius Yanus Misiro, seorang pegawai negeri sipil (PNS) berstatus perawat pada Puskesmas Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni disebutkan dalam dakwaan JPU berperan sebagai pelaksana pekerjaan proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni pada Tahun Anggaran 2023.

Dalam perkara tipikor ini, para terdakwa lain disebut telah menguntungkan terdakwa, Akalius Yanus Misiro sebesar Rp. 7,3 miliar lebih, dari nilai kontrak sebesar Rp. 8.535.162.000.

Namun dari penelusuran Tabura Pos pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari, dari keenam terdakwa tersebut, hanya data dari terdakwa, Akalius Yanus Misiro yang tidak bisa dihat atau diakses publik.

Di samping itu, untuk terdakwa, Akalius Yanus Misiro yang disidangkan secara terpisah dengan kelima terdakwa lain, di SIPP PN Manokwari hanya tercantum data umum. Sementara data penetapan, jadwal sidang, saksi, penuntutan, putusan, barang bukti, dan riwayat perkara, tidak bisa dilihat atau kosong.

Informasi lain yang dihimpun Tabura Pos, terdakwa, Akalius Yanus Misiro dikabarkan divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan dari tuntutan JPU, hanya 2 tahun pidana penjara. Tuntutan JPU ini pun yang paling ringan dibandingkan kelima terdakwa lain.

Untuk kerugian keuangan negara dari proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey sudah ‘dikembalikan’ seluruhnya atau 100 persen oleh terdakwa, Akalius Yanus Misiro. Bukan itu saja, untuk hukuman terhadap terdakwa, Akalius Yanus Misiro, dikabarkan JPU tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga perkara ini inkrah, yang ditandai dengan status perkara minutasi.

Menanggapi putusan majelis hakim PT Papua Barat yang menjatuhkan hukuman lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, terdakwa, Beatrick Baransano melalui penasehat hukumnya, Yan C. Warinussy, SH menyatakan pihaknya memutuskan untuk mengambil upaya hukum kasasi.

Menurut Warinussy, kliennya sudah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA terhadap putusan yang dimintakan banding oleh JPU, sekedar mengenai lamanya pidana penjara tersebut. Di tingkat banding, kliennya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Oleh karena itu, sambung Warinussy, majelis hakim PT Papua Barat menjatuhkan hukuman terhadap kliennya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Putusan pidana itu jauh lebih berat dari putusan PN Manokwari dan jauh dari realitas fakta persidangan yang membuktikan jika klien saya bukan merupakan pejabat pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Warinussy yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Minggu, 23 November 2025.

Selain itu, Warinussy menambahkan, tidak ada bukti fisik apapun yang menunjukkan kliennya, Beatrick Baransano turut menandatangani dokumen pencairan anggaran proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey tersebut.

Bukan itu saja, ungkap Warinussy, kliennya sama sekali tidak terbukti menerima aliran dana apapun dari adanya pencairan dana proyek yang diterima oleh terpidana, Akalius Yanus Misiro sebagai ‘peminjam pakai’ nama CV Gloria Bintang Timur milik Viktor Andreas Affar yang sesungguhnya berpotensi dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya dalam perkara ini.

“JPU tidak bisa mengurai benang kusut aliran dana proyek tersebut setelah dicairkan dan berada dalam penguasaan terpidana, Akalius Yanus Misiro,” tegas Warinussy.

Lanjutnya, jawaban singkat terdakwa, Akalius Yanus Misiro kala itu dalam persidangan bahwa uang tersebut dipakai membayar utangnya. Belakangan, bebernya, Akalius Misiro ditangkap dan ditahan, secara ‘kilat’ bisa mengembalikan uang pengganti sebesar hampir Rp. 8 miliar.

“Publik dan kami para penasehat hukum dalam persidangan di PN Manokwari sempat bertanya dari mana asal sumber uang pengganti tersebut? Dugaan kami, sesungguhnya ada ‘tangan kuat’ yang turut berandil di sini,” ungkapnya.

Ditegaskan Warinussy, inilah yang sesungguhnya masih bisa diinvestigasi kembali oleh Kejati Papua Barat dan Kejari Teluk Bintuni. “Apalagi ada fakta lain bahwa setelah AYM dijatuhi vonis 1 tahun dan 5 bulan penjara, JPU tidak mengajukan upaya hukum apapun terhadap putusan tersebut. Terhadap kondisi ini kami telah mengumpulkan informasi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Warinussy.

Perkara dugaan tipikor di tingkat pertama untuk keenam terdakwa, dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH.

Sementara di tingkat banding untuk kelima terdakwa, dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat, Yudissilen, SH, MH didampingi hakim anggota, Suparman, SH, MH dan Rostansar, SH, MH. [TIM2-R1]

Tags: #ANTARAdominggus mandacanHermus indoukpu papua baratpapua barat
Previous Post

Bupati Mansel Resmikan Gedung Baru GPKAI Maranatha II Yamboi Mukti

Next Post

Wamen Dikdasmen Pimpin Upacara Hari Guru di SMU Negeri 1 Manokwari

Next Post
Wamen Dikdasmen Pimpin Upacara Hari Guru di SMU Negeri 1 Manokwari

Wamen Dikdasmen Pimpin Upacara Hari Guru di SMU Negeri 1 Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!