Manokwari, TP – Majelis Kode Etik Provinsi Papua Barat kembali menjatuhkan putusan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tertuntut Tommy Ferdinand Undap, S.Si, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat.
Keputusan Majelis Kode Etik Nomor: 02/MKE-PB/XI/2025 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Kode Etik, Dr. Erwin P.H. Saragih, SH., MH didamping Sekretaris Majelis Kode Etik, Herman Sayori, SH dalam sidang yang berlangsung di Kantor Inspektorat Papua Barat, Rabu (26/11/2025).
Saat persidangan terungkap bahwa, tertuntut Tommy Ferdinand Undap telah dipanggil secara patut dalam sidang pemeriksaan pertama, Senin (17/11/2025). Namun, tertuntut tidak hadir hingga sidang pemeriksaan kedua yang digelar, Senin (24/11/2025).
Akhirnya, lanjut Saragih, setelah memeriksa dokumen dikaitkan dengan keterangan para saksi, serta mendengar tuntutan. Majelis Kode Etik, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 52 Ayat 3, huruf f ‘Tidak berkinerja’ dan huruf g ‘melakukan pelanggaran disiplin Tingkat berat’
Dan, memperhatian ketentunan Peraturan Pemerintah Nomor: 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, huruf d, Pasal 4 huruf f dan Pasal 11 huruf ayat 2 huruf d.
Majelis Kode Etik memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara komulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.
Lebih lanjut, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Dalam putusannya, Majelis kode etik juga memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, untuk menghentikan pembayaran gaji Tommy Ferdinan Undap, dan merekomendasikan kepada Gubernur Papua Barat selaku pejabat pembinaan Kepegawai, untuk memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Tomy Ferdinan Undap sebagai PNS pada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
” Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa, disiplin ASN bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi pelayanan publik. Ketika kewajiban dasar seperti hadir bekerja diabaikan, konsekuensinya bisa seberat ini,”tandas Saragih. [FSM-R2]




















