• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, November 27, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Majelis Kode Etik Jatuhi Putusan PTDH Terhadap Satu ASN Dinkes Papua Barat

AdminTabura by AdminTabura
27/11/2025
in Uncategorized
0
Majelis Kode Etik Jatuhi Putusan PTDH Terhadap Satu ASN Dinkes Papua Barat

Sidang Majelis Kode Etik Pemprov Papua Barat menjatuhkan putusan sanksi PTDH terhadap Tommy Ferdinand Undap ASN pada Dinas Kesehatan Papua Barat, Rabu (26/11/2025). Foto:TP/ist

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Majelis Kode Etik Provinsi Papua Barat kembali menjatuhkan putusan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tertuntut Tommy Ferdinand Undap, S.Si, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua Barat.

Keputusan Majelis Kode Etik Nomor: 02/MKE-PB/XI/2025 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Kode Etik, Dr. Erwin P.H. Saragih, SH., MH didamping Sekretaris Majelis Kode Etik, Herman Sayori, SH dalam sidang yang berlangsung di Kantor Inspektorat Papua Barat, Rabu (26/11/2025).

Saat persidangan terungkap bahwa, tertuntut Tommy Ferdinand Undap telah dipanggil secara patut dalam sidang pemeriksaan pertama, Senin (17/11/2025). Namun, tertuntut tidak hadir hingga sidang pemeriksaan kedua yang digelar, Senin (24/11/2025).

Akhirnya, lanjut Saragih, setelah memeriksa dokumen dikaitkan dengan keterangan para saksi, serta mendengar tuntutan. Majelis Kode Etik, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 52 Ayat 3, huruf f ‘Tidak berkinerja’ dan huruf g ‘melakukan pelanggaran disiplin Tingkat berat’

Dan, memperhatian ketentunan Peraturan Pemerintah Nomor: 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, huruf d, Pasal 4 huruf f dan Pasal 11 huruf ayat 2 huruf d.

Majelis Kode Etik memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara komulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

Lebih lanjut, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Dalam putusannya, Majelis kode etik juga memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Papua Barat, untuk menghentikan pembayaran gaji Tommy Ferdinan Undap, dan merekomendasikan kepada Gubernur Papua Barat selaku pejabat pembinaan Kepegawai, untuk memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri Tomy Ferdinan Undap sebagai PNS pada Pemerintah Provinsi Papua Barat.

” Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa, disiplin ASN bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi pelayanan publik. Ketika kewajiban dasar seperti hadir bekerja diabaikan, konsekuensinya bisa seberat ini,”tandas Saragih. [FSM-R2]

Tags: # Majelis Kode Etik Papua BaratASN Tidak BerkinerjaDinkes Papua BaratErwin SaragihPemprov Papua Barat
Previous Post

Raih Penghargaan, Fadli Zon: Kementerian Kebudayaan Terus Berkomitmen Menjaga Kekayaan dan Kebangkitan Kebudayaan Nasional

Next Post

Disdukcapil Kabupaten Sorong Launching Data OAP 2025

Next Post
Disdukcapil Kabupaten Sorong Launching Data OAP 2025

Disdukcapil Kabupaten Sorong Launching Data OAP 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!