Manokwari, TP – Sesosok jenazah yang ditemukan di bagasi mobil jenis Kijang Inova yang terpakir di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kristen Pasir Putih, Distrik Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (29/11/2025) lalu, ternyata sudah empat hari dibiarkan di rumah pasangan suami istri (pasutri) berinsial L dan BC yang terletak di Gaya Baru, Wosi.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP. Agung G. Samosir, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus penemuan mayat di dalam bagasi mobil Inova berwarna hitam . Dikemukakan Samosir, pihaknya sudah meminta keterangan dari enam orang saksi masing -masing berinsial L, FAG yang merupakan istri dan anak dari saksi BC, satu pembantu, pemilik mobil rental Inova Kijang dan pelapor.
“Kita lagi melakukan penyelidikan, sudah ada beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/12/2025).
Samosir menerangkan, berdasarkan keterangan L, mayat yang dibawa ke Pasir Putih adalah Asisten Tumah Tangga (ART) mereka bernama Indri, dan sudah bekerja cukup lama bersama mereka.
“Korban adalah seorang ART yang sudah bekerja bersama mereka sejak tahun 2000-an setelah Covid. ART ini diambil dari Yayasan di Surabaya,” jelasnya.
Lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, ART tersebut meninggal sejak 26 November 2025 atau empat hari setelah ditemukan. Jasad ART Indri bukan berasal atau dikirim dari Sorong seperti yang dikatakan sebelumnya, melainkan sejak meninggal sudah ada di rumah L dan BC.
“Dari keterangan L , Indri meninggal karena menderita sakit, ada penyakit darah tinggi dan umurnya sekitar 60 tahun lebih. Namun, kita belum bisa memastikan itu,” jelas Samosir.
Kasat Reskrim menambahkan, pihkanya belum bisa memastikan apakah ada indikasi kekerasan maupun pembunuhan terhadap ART Indri.
Untuk memastikan penyebab sesungguhnya kematian ART tersebut, Polresta Manokwari sudah menghubungi Dokter Ahli Forensik untuk melakukan autopsi.
“Kita sudah panggil dokter ahli forensik untuk melakukan autopsi untuk memastikan korban ini usianya muda atau tua, dan meninggalnya karena sakit atau apa,” bebernya.
Disinggung hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kasat Reskrim mengaku bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP di rumah milik L yang berada di Gaya Baru, Pasar Wosi.
“Dari meninggalnya (26 November red) sampai mau dikubur (29 November red) jasadnya diletakkan di ruang tengah rumah ibu L pemilik wisma,” terangnya.
Sesuai pengakuan L, jasad ART tidak dimakamkan lebih awal karena alasan ekonomi, dimana L mengaku tidak memiliki uang. “Alasannya karena terkendala biaya dan baru mau cari pinjaman untuk mengubur ARTnya,” terang Samosir.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih berusaha mencari keluarga korban, namun belum mendapat informasi lebih lanjut. Sebab, berdasarkan keterangan ibu L, saat diambil dari Yayasan di Surabaya, ART tersebut sudah tidak memiliki keluarga.
“Jenazah saat ini kita pindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara karena disana ada frizernya penyimpanan mayat untuk menunggu proses autopsi untuk tahu penyebab kematiannya seperti apa,” tukas Samosir.
Disinggung status ibu L bersama suami dan anaknya, Kasat Reskrim mengatakan, mereka bertiga sudah dipulangkan dan dikenakan wajib lapor, karena proses kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita masih dalam penyelidikan belum penyidikan jadi belum ada penetapan tersangka. Tapi wajib lapor. Lebih jelasnya nanti menunggu hasil autopsi dari dokter ahli forensik,” pungkas Samosir. [SDR-R2]




















