Ransiki, TP – Bupati Manokwari Selatan, Bernard Mandacan, S.IP, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun 2025 secara simbolis kepada Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel), Senin (1/12).
Berlangsung di Kantor Bupati Mansel, Bukit Boako Ransiki, penyerahan DPPA itu turut disaksikan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kabupaten Mansel, Adolop Kawey, SH, selaku Ketua TPAD Kabupaten Mansel dan dihadiri sejumlah Pimpinan OPD.
Dalam arahannya, Bernard Mandacan meminta kepada Pimpinan OPD pengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) segera mungkin melaksanakan program dan kegiatan untuk meningkatkan daya serap anggaran.
“Saat RDP dengan DPRK, kita dikritisi karena anggaran yang besar tidak terserap dengan baik, untuk itu segera,” ucap Bupati Mansel.
Lanjut Bupati Mansel, waktu efektif untuk merealisasikan anggaran perubahan tahun 2025, hanya tersisa empat (4) minggu berjalan, maka waktu yang tersisa harus dimanfaatkan dengan baik.
Bupati Mansel juga mengingatkan, kepada seluruh Pimpinan OPD agar supaya berhati-hati dalam menggunakan anggaran, dikarenakan Aparat Penegak Hukum (APH) sedang mengawasi.
Orang nomor 1 di lingkungan Pemkab Mansel ini juga menegaskan, kepada Pimpinan OPD supaya lebih semangat bekerja dalam memanfaatkan dan mengelola sumber pendapatan bagi daerah dari berbagai sektor.
“Kalian ibarat parang yang sudah tumpul, suara saya (Bupati) dan Sekda ibarat kikir dan batu gosok, yang terus mengasah kasi tajam supaya tahun 2026, lebih baik,” ujar dia.
Selanjutnya, untuk penyusunan APBD induk tahun anggaran 2026, Pimpinan OPD di minta untuk mulai menyusun rencana anggaran dan program sebaik-baiknya mungkin, untuk selanjutnya akan di bahas dengan pihak legislatif.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Mansel juga memerintahkan Kepala Distrik Ransiki untuk segera melakukan penertiban terhadap lapak dan kios di seputaran Ransiki, yang tidak memiliki dokumen izin usaha
“Kios-kios yang berdiri tanpa izin segera ditertibkan. Bapenda untuk segera menarik retribusi dari pasar dan kios-kios yang berdiri,” tukas dia.
Sementara itu, Plt. Sekda Kabupaten Mansel, Adolop Kawey mengungkapkan, transfer dana otsus dari pemerintah pusat sudah masuk ke kas daerah (kasda), maka sudah bisa direalisasikan oleh OPD pengelola dana otsus.
Dia juga meminta, adanya kolaborasi yang baik antara Bapenda, Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata untuk dapat meningkatkan sumber PAD.
Disamping itu, Disperindagkop dan DPM-PTSP dan Distrik Ransiki, juga diminta untuk menjalankan fungsi kontrolnya dalam melaksanakan penertiban izin usaha dan penarikan retribusi dari kios dan lapak, toko serta indomaret yang semakin banyak di Kabupaten Mansel, termasuk menertibkan Ijin Membangun Bangunan (IMB). [BOM-R2]




















