Manokwari, TP – Rapat Paripurna DPR Papua Barat menetapkan 23 rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Papua Barat Tahun 2026 di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (1/12/2025).
Rapat Paripurna DPR Papua Barat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, Syamsudin Seknun didampingi Wakil Ketua I Petrus Makbon dan turut dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Yonas Rumfabe, S.H, M.H, serta sejumlah pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD).
Wakil Ketua II, Syamsudin Seknun mengatakan, dari 23 rancangan Propemperda terdiri dari 17 Rancangan Peraturan Provinsi (Raperdasi) Papua Barat dan 6 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Papua Barat.
Dikatakan Seknun, rancangan propemperda itu terbagi dari 6 raperda usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dan 17 Raperda inisiatif DPR Papua Barat.
“Melihat jumlah tersebut, maka proporsi ini menunjukan komitmen dari lembaga legislatif untuk berperan aktif dalam pembentukan regulasi strategis, terutama tata kelola pemerintahan, pembangunan daerah dan penguatan khusus bagi orang asli Papua,” singkat Seknun dalam rapat paripurna semalam.
Usai membuka persidangan sekaligus menyampaikan pidato pengatar, pimpinan sidang memberikan waktu kepada Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan daerah untuk membacakan rancangan Propemperda Papua Barat Tahun 2026.
Juru bicara Bapemperda DPR Papua Barat, Dantopan Sarungallo merincikan rancangan Propemperda diantaranya Raperdasi tentang Penyelenggaraan Bencana di Provinsi Papua Barat.
Raperdasi Papua Barat tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Papua Barat. Raperdasi Papua Barat tentang Perusahan Umum Daerah Papua, Dobetai Mandiri.
Selanjutnya, Raperdasi Papua Barat tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025. Raperdasi Papua Barat tentang Perubahan APBD Tahun 2025. Raperdasi Papua Barat tentang APBD Perubahan Tahun 2026, Raperdasi Papua Barat tentang APBD Tahun 2027.
Kemudian, Raperdasus Papua Barat tentang pembangunan, perlindungan dan pelestarian situs-situs keagamaan. Raperdasus perlindungan, penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP). Raperdasus tentang pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal.
Lalu, lanjut Sarungallo, Raperdasus tentang perubahan Perdasus Nomor 22 Tahun 2022 tentang pembagian dan bagi hasil minyak bumi dan gas. Raperdasi fasilitasi penyelenggaraan ibadah haji dan wisata rohani.
Raperdasus tentang pengembangan dan perlindungan bahasa serta sastra daerah. Raperdasi Papua Barat tentang dukungan operasional pelayanan keagamaan. Raperdasus pemberdayaan UMKM dan koperasi bagi OAP, keenambelas, Raperdasus prioritas pengusaha OAP dalam pengelolaan sumber daya alam.
Raperdasi tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan pengusaha OAP dalam pengadaan barang dan jasa. Raperdasi tentang keterbukaan informasi publik.
Raperdasi tentang perlindungan pangan lokal. Raperdasi tentang rencana induk pembangunan pertanian daerah. Raperdasi tentang rencana induk kepariwisataan Papua Barat 2026–2045.
Raperdasi Papua Barat tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Raperdasi Participation Interest (PI)10 persen hak partisipasi daerah dalam usaha hulu migas dan raperdasi tentang bantuan penyelenggaraan pendidikan tinggi swasta, tandas Sarungallo. [FSM-R2]




















