Manokwari, TP — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat menargetkan penyaluran dana hibah pada APBD Perubahan Tahun 2025 akan segara tersalurkan 100 persen sebelum 15 Desember 2025.
Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Reinhard C. Maniagasi mengatakan, sesuai Surat Keputusan Gubernur Papua Barat pihaknya harus melakukan verifikasi terhadap penerima manfaat dana hibah.
Dijelaskan Maniagasi, hingga sekarang sudah ada sejumlah Lembaga dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah melengkapi sejumlah administrasi sebagai syarat salur dari penyaluran bantuan dana hibah.
Untuk itu, kata Maniagasi, pihaknya akan segara menindaklanjuti proses pencairan terutama bagi Lembaga, Yayasan atau ormas yang telah melengkapi syarat administrasi sebagai syarat salur.
Prosesnya, lanjut dia, akan ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Membayar (SPM) dan akan disalurkan 100 persen langsung ke rekening Lembaga, Yayasan atau ormas penerima dana hibah.
“Target kami, sebelum 15 Desember 2025 kami sudah cairkan 100 persen kepada penerima hibah yang berhak sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat,” terang Maniagasi kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (1/12/2025).
Disinggung terkait jumlah penerima bantuan dana hibah, terang Maniagasi, dirinya harus mengonfirmasi terlebih dulu jumlah penerima hibah dan nilai hibahnya dulu khususnya APBD Perubahan.
Lebih lanjut, kata Maniagasi, sejumlah hibah yang disalurkan paling banyak diberikan berdasarkan hasil reses dari pimpinan dan anggota DPR Papua Barat tetapi juga ada hibah yang berdasarkan verifikasi dari pemprov Papua Barat.
“Untuk SK Gubernur Papua Barat tentang penyaluran dana hibah APBD Perubahan sudah ada. Ini sebagai syarat salur penyaluran dana hibah, SK Gubernur sudah ada,” tandas Maniagasi. [FSM-R1]




















